Tuntutan Penetapan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Kelancaran Distribusi BBM, dan Akuntabilitas Dana Penanggulangan Bencana
Petisi ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, BNPB, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Pertamina, KPK, dan BPK sesuai kewenangan masing-masing untuk menindaklanjuti tuntutan penanganan karhutla, distribusi BBM, serta transparansi dan akuntabilitas dana penanggulangan bencana.
Masalah
Krisis iklim meningkatkan risiko cuaca panas dan kekeringan yang dapat memperburuk ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat Indonesia. Berdasarkan data BNPB, luas indikatif lahan terbakar di Kalimantan Barat mencapai 38.310,86 hektare hingga 28 September 2026. Kementerian Kesehatan juga melaporkan lebih dari 10,67 juta penduduk terdampak karhutla di tujuh provinsi per 27 Agustus 2026. Dalam menghadapi krisis karhutla, pemerintah dan Pertamina wajib memastikan ketersediaan serta kelancaran distribusi BBM agar operasi pemadaman, evakuasi korban, dan penyaluran bantuan tidak terhambat. Di saat yang sama, dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan serta dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana, KPK mengungkap nilai pengadaan sekitar Rp148 miliar dari penyedia yang diduga terafiliasi dengan tersangka, serta menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar.
Tuntutan
Kami mendesak pemerintah untuk mengevaluasi penetapan status bencana nasional berdasarkan skala dampak dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menuntut transparansi korporasi terkait pengelolaan lahan, kepatuhan lingkungan, dan hasil pemeriksaan dugaan keterlibatan dalam karhutla, disertai penegakan hukum serta pemulihan lingkungan bagi pihak yang terbukti melanggar. Pemerintah juga harus memperkuat kerja sama dengan negara-negara ASEAN untuk menangani kabut asap lintas negara, menjamin akses informasi kualitas udara dan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, serta memastikan pemulihan ekosistem berjalan. Kami juga mendesak KPK dan lembaga pengawas terkait untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana bencana, mengaudit penggunaan anggaran dan pengadaan, membuka informasi yang dapat dipublikasikan, serta memulihkan kerugian negara sesuai hukum. Setiap rupiah dana bencana harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar digunakan untuk melindungi masyarakat. Kami juga menuntut agar presiden memastikan evaluasi kinerja dan pertanggungjawaban direksi Pertamina melalui mekanisme yang sah, independen, dan berbasis bukti apabila ditemukan masalah dalam operasional atau pelayanan, termasuk distribusi BBM yang mendukung penanganan darurat.
Kami menuntut penanganan karhutla yang tegas, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Jangan biarkan keuntungan korporasi maupun penyalahgunaan anggaran mengorbankan kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. Lindungi korban, tegakkan hukum, dan pastikan dana bencana digunakan sebagaimana mestinya.