Ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi masalah nyata di banyak daerah. Banyak petani kecil, masyarakat adat, buruh tani, dan warga desa masih berhadapan dengan lahan yang tidak pasti statusnya, tumpang tindih izin, konflik berkepanjangan, dan akses yang terbatas terhadap tanah untuk hidup dan bekerja.
Jika keadaan ini dibiarkan, ketidakpastian akan terus mendorong konflik agraria, menghambat produksi pangan, dan melemahkan ekonomi keluarga di pedesaan. Tanpa kepastian hak atas tanah, warga yang menggantungkan hidup pada lahan tetap berada dalam posisi rentan, sementara kesenjangan penguasaan sumber daya terus melebar.
RUU Reforma Agraria harus menjadi dasar yang kuat untuk memperbaiki keadaan ini. Undang-undang ini perlu memastikan redistribusi tanah yang adil, perlindungan hak masyarakat adat dan petani kecil, serta penyelesaian konflik agraria yang transparan dan berpihak pada keadilan sosial.
Kami meminta DPR RI bersama Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Reforma Agraria menjadi undang-undang, dengan rumusan yang jelas, tegas, dan dapat dilaksanakan. Pengesahan ini harus memuat kepastian hak atas tanah, mekanisme penyelesaian konflik yang efektif, serta perlindungan terhadap penguasaan lahan yang tidak adil, sehingga reforma agraria tidak berhenti sebagai wacana.
Inilah saatnya negara menunjukkan keberpihakan pada rakyat yang selama ini paling sering menanggung akibat dari sistem agraria yang tidak adil. Dengan pengesahan RUU Reforma Agraria, kita dapat membuka jalan bagi kepastian hukum, keadilan aset dan akses lahan untuk kehidupan yang lebih layak bagi kelompok rentan.