Petisionline.com

Buka transparansi dana KKN Universitas Pelita Bangsa

A ALIANSI MAHASISWA PELITABANGSA · ID

Dana KKN Universitas Pelita Bangsa harus dikelola secara terbuka, karena dana yang berasal dari mahasiswa berhak dipertanggungjawabkan dengan jelas. Saat rincian pemasukan, pengeluaran, dan sisa dana tidak disampaikan secara lengkap, muncul pertanyaan wajar tentang ke mana uang itu digunakan dan apakah pengelolaannya sudah sesuai kebutuhan kegiatan.

Sesuai hukum yang berlaku:

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 48 Ayat (1): Menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan wajib didasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 53 Ayat (1): Menyatakan bahwa penyelenggara perguruan tinggi swasta oleh masyarakat berbentuk badan hukum wajib berprinsip nirlaba. Dana yang terkumpul dari mahasiswa wajib dikelola sepenuhnya untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk memperkaya yayasan atau oknum tertentu.2. Undang-Undang Pendidikan Tinggi

UU No. 12 Tahun 2012: Menjamin hak mahasiswa untuk mendapatkan pelayanan akademik yang baik dan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Segala bentuk pungutan biaya di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau biaya pokok semester harus memiliki rincian alokasi yang jelas.3. Hak Asasi Atas Informasi Publik

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Meskipun kampus swasta adalah badan hukum privat, mereka mengelola dana masyarakat (mahasiswa) dan menyelenggarakan fungsi negara di bidang pendidikan. Mahasiswa berhak meminta transparansi mengenai ke mana dan untuk apa dana KKN yang mereka bayarkan digunakan.4. Perlindungan Konsumen dan Etika Pelayanan

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mahasiswa berposisi sebagai konsumen layanan pendidikan yang berhak atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang benar, jelas, serta jujur mengenai fasilitas yang didapatkan sesuai biaya yang dipungut.

Masalah ini bukan sekadar soal administrasi. Mahasiswa yang ikut KKN membutuhkan kepastian bahwa iuran mereka dipakai untuk keperluan yang memang mendukung program, bukan tertahan tanpa penjelasan atau dibagi dalam pos yang tidak dapat diperiksa. Jika keterbukaan tidak segera diperbaiki, kepercayaan mahasiswa terhadap panitia, dosen pembimbing, dan pihak kampus dapat terus menurun.

Karena itu, pihak rektorat, unit KKN, dan pengelola keuangan Universitas Pelita Bangsa perlu segera mempublikasikan laporan pertanggungjawaban dana KKN secara lengkap, rinci, dan mudah diakses oleh mahasiswa.

Laporan tersebut seharusnya memuat sumber dana, total penerimaan, seluruh pengeluaran per pos, bukti penggunaan yang relevan, serta sisa dana jika ada. Jika terdapat perubahan anggaran di tengah jalan, alasannya juga perlu dijelaskan agar mahasiswa memahami keputusan yang diambil dan dapat menilai apakah pengelolaannya sudah wajar.

Langkah ini akan melindungi hak mahasiswa untuk mengetahui penggunaan uang mereka dan sekaligus membantu kampus menunjukkan bahwa program KKN dijalankan dengan profesional. Tanpa keterbukaan seperti ini, kecurigaan akan terus tumbuh, dan isu yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan laporan yang jelas berisiko berubah menjadi persoalan kepercayaan yang lebih besar.

Kami meminta Universitas Pelita Bangsa menetapkan dan mengumumkan laporan dana KKN yang lengkap untuk periode KKN terakhir selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah petisi ini diterima, lalu memastikan format laporan yang sama digunakan pada setiap pelaksanaan KKN berikutnya.

Bagikan petisi ini

Bantu petisi ini mendapatkan lebih banyak tanda tangan.

Tempelkan tautan ke dalam pesan dan kirimkan kepada teman yang mungkin akan menandatangani.




Iklan Berbayar

Petisionline.com akan mengiklankan petisi ini kepada 3,000 orang.

Ketahui lebih banyak...

Pilih anggaran Anda
Metode pembayaran
PayPalGoogle PayApple PayKartu Kredit

Pilih metode pembayaran untuk melanjutkan.