Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), mahasiswa dapat dinyatakan gugur atau diberhentikan dari program studi apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk jika terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Roy Suryo diketahui pernah dijatuhi putusan berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung dalam perkara pidana terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur, sebagaimana tercantum dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2254 K/Pid.Sus/2023. Karena itu, kami mempertanyakan proses akademik yang tetap memperbolehkan Roy Suryo melanjutkan studi doktoral hingga mengikuti ujian dan dinyatakan lulus.
Selain itu, Roy Suryo sebagai tokoh publik dinilai telah menyampaikan berbagai pernyataan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia yang memicu polemik dan perdebatan luas di tengah masyarakat.
Atas dasar tersebut, kami meminta Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melakukan evaluasi secara transparan dan akuntabel terhadap proses akademik Roy Suryo. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan akademik maupun ketentuan yang berlaku di lingkungan UNJ, universitas harus mengambil tindakan sesuai peraturan, termasuk mencabut gelar doktor yang telah diberikan bila memang diperlukan.
Penegakan aturan yang konsisten penting untuk menjaga integritas akademik, kepastian hukum, dan kesetaraan penerapan aturan bagi seluruh sivitas akademika tanpa pengecualian.
BANG BILL (081212888818)