BEBASKAN ROSIADY HUSAENIE SAYUTI
PETISI PUBLIK
PAK ROS TIDAK KORUPSI & TIDAK MERUGIKAN UANG NEGARA
TOLAK VONIS 8 TAHUN DAN TUNTUT KEADILAN UNTUK Dr. ROSIADY HUSAENIE SAYUTI**
Kami, masyarakat NTB dan warga Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan dan akal sehat, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus penolakan keras terhadap vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Dr. Rosiady Husaenie Sayuti, meskipun tidak ada kerugian uang negara sebagaimana diwajibkan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Vonis ini mengguncang rasa keadilan publik karena bertentangan dengan fakta persidangan dan mengabaikan prinsip dasar hukum: bahwa korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara yang nyata, bukan asumsi.
Kami menilai putusan ini tidak mencerminkan keadilan karena:
1.Tidak ada uang negara yang hilang.
Proyek NCC tidak menggunakan APBD/APBN, sehingga unsur utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.
2.Tidak ada bukti Pak Ros memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Tidak ada aliran dana, tidak ada penerimaan, tidak ada manfaat pribadi.
3.Dasar “kerugian negara” hanya bersifat potensi, bukan kerugian riil sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.
4.Fakta persidangan justru melemahkan dakwaan, bukan memperkuatnya.
5.Vonis 8 tahun tanpa kerugian negara adalah preseden berbahaya yang dapat menghancurkan keberanian ASN dan pejabat publik dalam mengambil kebijakan.
6.Keputusan ini berpotensi melahirkan kriminalisasi administrasi, bukan penegakan hukum yang sehat.
Oleh karena itu, kami secara tegas MENOLAK vonis 8 tahun terhadap Dr. Rosiady Husaenie Sayuti dan MENUNTUT:
1.Evaluasi menyeluruh dan independen atas proses penyidikan dan penuntutan.
2.Pengadilan tingkat berikutnya memutus berdasarkan fakta persidangan, bukan persepsi atau asumsi.
3.Aparat penegak hukum menjunjung tinggi etika profesi serta tidak melakukan penuntutan tanpa dasar kerugian negara.
4.Negara melalui lembaga pengawas memastikan perlindungan hukum bagi pejabat publik dari kriminalisasi.
Petisi ini adalah suara publik yang menyerukan keadilan substantif. Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat menekan.
Keadilan tidak boleh dikorbankan, apalagi terhadap seseorang yang TIDAK MERUGIKAN UANG NEGARA dan TIDAK KORUPSI.
MUHAMMAD SHAFWAN Hubungi penulis petisi