Tolak Kebijakan Wajib Pelunasan 100% UKT Sebelum KRS di Universitas Muhammadiyah Bandung
Kami, mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Bandung, menyatakan keberatan terhadap aturan baru dalam Surat Edaran Nomor: 049/WREK/EDR/II.3.AU/A/2025 yang mewajibkan pelunasan 100% UKT Semester Gasal 2025/2026 sebagai syarat pengisian KRS.
Kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi mahasiswa dan mengabaikan adanya skema pembayaran termin/cicilan yang selama ini diberlakukan untuk meringankan beban biaya kuliah.
Kami menilai kebijakan ini:
- Memberatkan mahasiswa, khususnya yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
- Mengancam akses pendidikan yang adil, karena berpotensi membuat banyak mahasiswa tertunda studi atau bahkan berhenti kuliah.
- Bertentangan dengan semangat pendidikan inklusif dan nilai rahmatan lil ‘alamin yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan Islam.
Melalui petisi ini, kami menuntut pihak Universitas Muhammadiyah Bandung untuk:
1. Mencabut atau merevisi aturan wajib pelunasan 100% UKT sebelum KRS.
2. Mengembalikan sistem pembayaran termin/cicilan sebagaimana telah berlaku sebelumnya.
3. Membuka ruang dialog dengan mahasiswa untuk mencari solusi yang lebih adil dan tidak memberatkan.
Kami percaya kampus akan menunjukkan sikap bijak, mengedepankan empati, serta menjadikan pendidikan tetap dapat diakses oleh semua mahasiswa tanpa diskriminasi ekonomi.
Humanistik Hubungi penulis petisi