Kepada Yth :
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI )
Otorisasi Jasa Keuangan (OJK)
Kementrian komunikasi dan Digital Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Setiap hari,semakin banyak masyrakat yang terjerat Pinjaman online ( Pinjol ).Berawal dari kebutuhan hidup,berakhir dengan tekanan, intimidasi, rasa malu, dan penderitaan berkepanjangan.
Sudah terlalu banyak keluarga yang hancur.Sudah terlalu banyak korban yang kehilangan pekerjaan.sudah terlalu banyak masyarakat hidup dalam ketakutan.
Cukup sudah !
Kami menolak praktik pinjol yang merugikan masyarakat dan menuntut pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas demi melindungi rakyat.
Kami menuntut :
1.TUTUP Seluruh pinjol yang terbukti merugikan masyarakat dan melanggar hukum
2.Berantas praktik penagihan yang mengintimidasi dan mempermalukan korban.
3.lindungi data pribadi rakyat Indonesia dari penyalahgunaan.
4.Berikan perlindungan hukum dan pendampingan bagi para korban.
5.Utamakan keselamatan, martabat, dan masa depan diatas kepentingan bisnis yang merugikan masyarakat.
Kesulitan ekonomi bukan alasan untuk menghilangkan hak dan martabat seseorang
Hari ini mereka menjadi korban
Besok bisa jadi keluarga kita.
Saatnya negara bersama rakyat
TUTUP PINJOL YANG MERUGIKAN RAKYAT !
tandatangani petisi ini.Bersama kita suarakan perubahan.Bersama kita lindungi rakyat Indonesia.