Surat Edaran Jam Malam
Lembaga Kemahasiswaan pada umumnya merupakan sebuah wadah yang bertanggung jawab mewadahi aspirasi serta minat dan bakat mahasiswa di sebuah universitas.
Terkhususnya pada Lembaga Kemahasiswaan yang berada di Universitas Negeri Makassar yang terus aktif dalam menyuarakan serta mewadahi minat dan bakat mahasiswa di Universitas Negeri Makassar.
Tentunya dalam mewadahi aspirasi serta minat dan bakat mahasiswa diperlukan pembahasan serta pengkajian mendalam guna memilih dan memilah hal-hal yang perlu di wadahi dan yang perlu untuk di prioritaskan.
Dalam membahas hal-hal tersebut tentunya diperlukan forum intelektual guna mengkaji serta menganalisis lebih dalam sebuah permasalahan, hal ini tentunya menjadi sebuah pondasi bagi pergerakan Lembaga Kemahasiswaan di Universitas Negeri Makassar.
Forum ini seringkali di sebut sebagai rapat, forum rapat itu sendiri merupakan forum untuk membahas segala hal yang di perlukan dalam mewadahi mahasiswa Universitas Negeri Makassar, forum ini tentunya akan di gelar berdasarkan kebutuhan mahasiswa yang akan di wadahi, seperti hal nya ketika membuat sebuah kegiatan guna mewadahi minat dan bakat mahasiswa, forum ini seringkali dilakukan untuk membahas kebutuhan mahasiswa,kebutuhan dalam menjalankan kegiatan serta mendiskusikan hal-hal yang paling efektif untuk dijalankan.
Selain daripada forum rapat untuk menggelar sebuah kegiatan guna mewadahi minat dan bakat mahasiswa, Lembaga Kemahasiswaan seringkali menggelar forum rapat konsolidasi guna mengumpulkan,mengkaji dan menganalisis permasalahan yang berada di lingkungan mahasiswa, forum ini berfungsi untuk membahas secara bersama-sama permasalahan yang beredar di lingkungan mahasiswa serta mendiskusikan hal-hal yang paling efektif dan mendiskusikan sebuah solusi dari permasalahan yang ada di lingkungan mahasiswa serta mendiskusikan metodologi yang di pergunakan untuk menyelesaikan permasahalan tersebut.
Selain daripada forum rapat serta konsolidasi, mahasiswa seringkali membuat sebuah forum intelektual guna melakukan sebuah perdiskusian atau pertukaran fikiran agar mengasa nalar kritis serta mengembangkan daya pemimikiran mahasiswa.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan sebuah bentuk pengabdian terhadap Negara, Daerah dan Universitas Negeri Makassar, tentunya forum-forum tersebut lahir dikarenakan terjadi sebuah permasalahan di lingkungan mahasiswa yang harus di selesaikan, maka dari itu tentunya perlu melakukan sebuah forum yang bernuansa intelektual guna melahirkan sebuah penyelesaian masalah yang terjadi.
Namun kegiatan tersebut mulai terhambat dikarenakan terjadinya pembatasan waktu untuk menggelar forum tersebut, yang dimana perlu diketahui waktu kuliah seorang mahasiswa Universitas Negeri Makassar dimulai pukul 7.30 WITA hingga 18.00 WITA. Hal ini menyebabkan Lembaga Kemahasiswaan hanya bisa melakukan kegiatan setelah jam 18.00 WITA yang berakibat terbatasnya waktu mahasiswa dalam membahas dan melaksanakan kegiatan.
Terbatasnya waktu ini di akibatkan oleh Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Plt. Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 7 Tahun 2026 pada 16 Maret 2026, dalam Surat Edaran ini pada poin 1 menjelaskan bahwa kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan Universitas Negeri Makassar hanya dapat di lakukan pada pukul 7.30 WITA hingga 18.00 WITA.
Dampak dari adanya Surat Edaran tersebut mengakibatkan ruang gerak mahasiswa menjadi terbatas yang dimana sebagai mahasiswa perlu menyeimbangkan antara pengembangan intelektual dalam hal ini akademik dan pengembangan skill serta pengalaman dalam hal ini non akademik, namun ketika batasan waktu akademik dan non akademik di sama ratakan maka mahasiswa tentunya akan sulit menyeimbangkan antara kegiatan akademik dan non akademiknya.
Pembatasan ruang ini tentunya mengakibatkan keterbatasan dalam membahas,mengkaji,menganalisis serta mengeksekusi kegiatan yang di butuhkan oleh mahasiswa, hal ini tentunya berakibat tidak efektifnya kegiatan serta berpotensi tujuan untuk mewadahi aspirasi serta minat dan bakat mahasiswa tidak dapat terpenuhi dikarenakan terbatasnya pembahasan sehingga pembahasan tidak di bahas lebih dalam hingga pada akar permasalahan guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selain daripada itu tentunya kegiatan yang dilaksanakan akan kurang efektif dkarenakan mencoba menekan waktu agar lebih cepat yang tentunya tidak semua kegiatan dapat dilakukan secara terburu-buru ataupun dengan jangka waktu yang pendek, sehingga hal ini berpotensi tidak dapat memenuhi kegiatan serta aspirasi mahasiswa yang efektif untuk dilakukan maupun di aspirasikan.
Dikarekan masalah-masalah yang timbul pada ruang gerak organisasi disebabkan oleh terbitnya Surat Edaran yang terbitkan oleh Plt. Rektor Universitas Negeri Makassar, maka perlu Plt. Rektor mencabut Surat Edaran itu kemudian membahas bersama dengan Lembaga Kemahasiswaan untuk mengetahui kebutuhan Lembaga Kemahasiswaan dalam mengatasi permasalahan yang bererdar di lingkungan mahasiswa.