TEGAKKAN ETIKA PROFESI ARSITEK! TOLAK PEMIMPIN IAI SULUT YANG PERNAH MELANGGAR KODE ETIK!
Kepada Yth.:
- Pengurus Nasional Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)
- Seluruh Anggota IAI di Indonesia
Pendahuluan: Kami, para anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan masyarakat yang peduli terhadap integritas profesi arsitek, dengan hormat menyampaikan keberatan dan kekecewaan mendalam atas keputusan kemungkinan pengembalian jabatan Ketua IAI Sulawesi Utara periode 2025-2028 (yang sebelumnya telah terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman) setelah menjalani sanksi administrasi.
Latar Belakang Masalah: Sebagaimana telah diketahui secara luas, Ketua IAI Sulawesi Utara periode 2025-2028 sebelumnya telah dihukum karena melanggar kode etik profesi. Pelanggaran ini adalah hal serius yang merusak citra dan kepercayaan publik terhadap profesi arsitek. Namun, sungguh mengejutkan dan tidak dapat diterima, pemimpin yang terbukti melanggar etika tersebut memiliki kemungkinan diizinkan untuk memimpin kembali setelah mengikuti "Penataran Kode Etik ulang".
Mengapa Ini Penting? Keputusan ini adalah pelecehan akal pikiran sehat manusia! Bagaimana mungkin seseorang yang telah melanggar prinsip dasar dan kode etik profesi yang seharusnya dijunjung tinggi, bisa kembali diberikan amanah kepemimpinan? Ini bukan hanya sekadar kesalahan prosedural, tetapi merupakan pukulan telak terhadap nilai-nilai etika dan integritas yang menjadi fondasi profesi arsitek.
Mengizinkan pemimpin pelanggar etika kembali menjabat sama artinya dengan:
- Meremehkan arti penting Kode Etik IAI itu sendiri.
- Memberi sinyal yang salah kepada seluruh anggota IAI dan generasi arsitek muda bahwa pelanggaran etika bisa dimaafkan begitu saja tanpa konsekuensi berarti.
- Mengikis kepercayaan publik terhadap IAI sebagai organisasi profesi yang berkomitmen pada standar moral dan profesionalisme tertinggi.
- Merusak marwah organisasi dan kepemimpinan IAI secara keseluruhan.
Tuntutan Kami: Mengingat urgensi dan implikasi serius dari masalah ini, kami mendesak:
- Pencabutan segera keputusan yang mengizinkan pemimpin IAI Sulawesi Utara yang melanggar kode etik untuk kembali menjabat.
- Penegakan Kode Etik IAI secara tegas dan konsekuen, tanpa kompromi, demi menjaga integritas profesi dan organisasi.
- Proses pemilihan atau penunjukan pemimpin IAI yang baru di Sulawesi Utara, yang bersih dari rekam jejak pelanggaran etika, sesuai dengan semangat profesionalisme dan integritas yang diharapkan.
Kami tidak sudi dipimpin pelanggar etik! Kami percaya bahwa integritas dan ketaatan pada kode etik adalah syarat mutlak bagi setiap pemimpin IAI.
Seruan Kami: Kami mengajak seluruh anggota IAI, baik di Sulawesi Utara maupun seluruh Indonesia, serta masyarakat luas yang peduli, untuk bersama-sama menandatangani petisi ini. Suara kita adalah kekuatan untuk memastikan bahwa IAI tetap menjadi organisasi profesi yang bermartabat dan menjunjung tinggi etika.
Mari kita bersama-sama tegakkan kembali integritas profesi arsitek di Indonesia!
Hormat kami,
Alva F.P. Sondakh, ST., M.Ars (Atas nama beberapa penggagas)
Anggota Biasa IAI, nomor anggota: 12039 092 2000
Alva F.P. Sondakh, ST., M.Ars Hubungi penulis petisi