PETISI ASPIRASI ASN TUNTUTAN PEMBAYARAN TPP (TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI) TUNDA BAYAR TAHUN 2024 DAN PENOLAKAN POTONGAN 50% TERHADAP PEMBAYARAN TPP TAHUN 2025
Kepada
Yth. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kepulauan Meranti
Di _
Selatpanjang
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, ASN di lingkungan Pemkab Meranti dengan ini menyampaikan petisi sebagai bentuk aspirasi dan keprihatinan kami atas:
- Belum dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Thn 2024 yang tertunda hingga saat ini, yang berdampak pada penurunan kesejahteraan pegawai serta memengaruhi kinerja & motivasi aparatur sipil negara secara masif.
- Pemotongan sebesar 50% terhadap pembayaran TPP Th 2025 yang telah direalisasikan dari januari hingga februari, yang kami anggap tidak adil & tidak mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, motivasi serta komitmen kami dalam melaksanakan kinerja serta memberikan pelayanan publik.
Kami memahami bahwa terdapat kendala penganggaran TPP pada efisiensi anggaran atau kebijakan fiskal tertentu, namun kami meyakini bahwa:
- TPP adalah hak ASN yang telah bekerja dan memenuhi kewajiban berdasarkan kinerja, sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemda dan Keputusan MENDAGRI Nomor : 900.1.3.2-1287 Tahun 2024;
- Potongan TPP yang telah direalisasikan sebesar 50% ini, pada bulan januari dan februari, secara drastis melemahkan semangat kerja, serta dapat memicu ketimpangan sosial dan ekonomi serta ketidakpuasan internal;
Pemerintah Daerah seharusnya lebih bijaksana serta menentukan skala prioritas yang tepat dalam melakukan refocusing anggaran tanpa mengorbankan kesejahteraan ASN. Oleh karena itu, melalui petisi ini kami menuntut:
- Segera dilakukan pembayaran Seluruh TPP tunda bayar tahun 2024 tanpa syarat dan tanpa pengurangan.
- Menolak pemotongan 50% TPP tahun 2025 dan meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang secara adil, transparan, dan partisipatif serta mempertimbangkan kondisi fiskal maupun perekonomian, khususnya ASN yang menjadi penggerak roda pemerintahan maupun pendorong perekonomian masyarakat.
Dengan dilakukannya pemotongan TPP ASN TA 2025 sebanyak 50%, maka akan menyebabkan degradari (penurunan) kekuatan ekonomi maupun kesejahteraan ASN, dimana para ASN juga mempunyai tanggungan terhadap hidup nya sendiri, keluarga maupun kewajiban lain yang sangat mendesak dan membutuhkan kekuatan finansial. ASN merupakan ujung tombak dalam roda penggerak Pemerintahan yang dijamin oleh Negara atas hidup dan kesejahteraannya. Selain itu, hal ini juga akan sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat pada umumnya, karena akan menurunkan daya beli ASN sehingga menyebabkan lesunya perekonomian Kabupaten Kepulauan Meranti, dan tentunya akan meresahkan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Adanya keterbukaan informasi terkait kebijakan TPP dan skema anggaran yang berdampak langsung pada kesejahteraan ASN. Mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan TPP sebagai hak berbasis kinerja yang harus diprioritaskan dalam alokasi APBD.
- Berikut ini dasar hukum yang mendukung kewajiban pembayaran dan kejelasan pengelolaan TPP:Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 79 ayat (2): Pegawai ASN berhak memperoleh penghasilan yang layak. Dan Pasal 80 ayat (2): Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan objektif seperti beban kerja, tanggung jawab, dan kinerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Pasal 58 : Menjelaskan Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 137-139: Menjelaskan bahwa belanja pegawai termasuk TPP harus direncanakan dan dibayarkan sesuai realisasi kerja dan alokasi anggaran yang sah.
- Keputusan MENDAGRI Nomor : 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 Pemberian TPP harus memperhatikan prinsip antara lain: Akuntabel (dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku), Proposional (keseimbangan hak dan kewajiban ASN), Efektif dan Efisien (Tepat waktu), Keadilan & kesetaraan (memberikan keadilan), Kesejahteraan (menjamin kesejahteraan ASN), Optimalisasi (hasil optimalisasi penganggaran pada APBD).
Kami berharap bahwa aspirasi ini menjadi bahan pertimbangan serius dan segera ditindaklanjuti, karena menyangkut kesejahteraan, motivasi, dan keadilan bagi ASN yang menjadi ujung tombak dalam melaksanakan roda kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Atas perhatian dan tanggapan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Forum ASN Kab.Kep.Meranti
Tanto widodo Hubungi penulis petisi