PETISI AMNESTI UNTUK IRA PUSPADEWI
Kami, yang tergabung dalam Koalisi Keadilan Ira Puspadewi (KKIP), dengan penuh hormat memohon kepada Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, untuk memberikan amnesti kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia.
Permohonan ini diajukan karena proses hukum yang menjerat Ira Puspadewi penuh kejanggalan—mulai dari tidak ditemukannya bukti korupsi selama 1,5 tahun penyelidikan, hingga audit investigasi BPK yang menegaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara telah dilakukan sesuai aturan dan tidak menunjukkan adanya penyimpangan material.
Dengan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, serta demi tegaknya keadilan, rasa kemanusiaan, dan kepastian hukum, kami memohon agar Presiden Prabowo Subianto berkenan memberikan amnesti kepada Ira Puspadewi sebagai bentuk koreksi atas proses hukum yang tidak mencerminkan asas keadilan dan proporsionalitas.
#BebaskanIraPuspadewi
Candra Adpian Hubungi penulis petisi