PETISI Tentang Penolakan Pungutan Liar Visa Umroh dan Haji

pungli_visa.jpgKepada Yth.

Kedutaan Besar Saudi Arabia

Ministry of Foreign Affairs Saudi Arabia

Kementerian Agama Republik Indonesia

Komisi VIII DPR Republik Indonesia

Seluruh Umat Islam Bangsa Indonesia  

 

Perihal   : PETISI Tentang Penolakan Pungutan Liar VIsa Umroh dan Haji      

Yaitu tentang Kebijakan Asosiasi dan Kedutaan Saudi Arabia yang tidak Mendukung kelancaran Ibadah Umrah.  

Assalamu alaikum,  

Seperti yang sudah diberitakan oleh beberapa harian Nasional, bahwa Kedutaan Saudi Arabia telah menetapkan beberapa hal yang tidak transparant dan menyalahi kebijakan Pemerintahnya sendiri tentang pengenaan tambahan biaya Visa Umrah sebesar $30 USD yang untuk Perusahaan Perjalanan Umrah yang telah menentukan keberangkatan di Bulan Oktober 2017, maka tentu saja mereka sudah membayarnya dengan jumlah yang tidak sama berkisar antara $70 – 85 USD.  

Bahwa ketetapan yang sama sekali tidak disampaikan secara terbuka dan official tersebut, merupakan kelanjutan dari “Pungutan Liar” yang mereka lakukan bersama pihak Asosiasi, yakni pungutan sebesar $17 USD per visa yang harus dibayarkan kepada Asosiasi melalui Visa Provider.  

Bahwa kebijaan Kedutaan Saudi Arabia tersebut di atas sangat bertentangan dengan Keputusan Kerajaan saudia Arabia tentang Visa masuk ke kerajaan Saudi Arabia di antaranya yang berkaitan dengan Visa Umrah dan Haji yang sampai saat ini belum dirubah yakni masih sama seperti ketetapan kerajaan pada bulan Agustus 2016, di antaranya Saudi Arabia started that the implementation of the new visa fees. Under the new scheme, the fee for a single entry visa into the kingdom is 2,000 Saudi Riyals. But the fee is waived if the visitor is entering Saudi Arabia for the first time to perform pilgrimage or Umrah”.  

Bahwa dalam praktek sehari-hari, ada perbedaan antara keputusan kerajaan dengan kenyataan yang harus dihadapi oleh Perusahaan Perjalanan Umrah, karena Visa Umrah sama sekali tidak gratis tetapi harus membayar sebesar 25 – 35 USD oleh Visa provider dan pada tingkat end user harus membayar sebesar 60 – 70 USD pada tahun 2016 – 2017 dan terus naik menjadi 70 – 85 USD karena adanya pungutan biaya tambahan oleh kedutaan yang sama sekali tidak jelas tersebut di atas.  

Ironinya di dalam menanggapi hal tersebut di atas, Asosiasi Perusahaan Umrah sama sekali tidak bergeming untuk melakukan negosiasi dengan pihak Kedutaan Saudi Arabia bahkan mereka layak diduga bahu-membahu dengan pihak kedutaan hanya dikarenakan keinginan atau iming-iming pembagian hasil sebesar $2 USD per visa, jumlah yang berarti jika dikalikan dengan jumlah Jamaah Umrah per tahunnya, misalnya jika tahun 2016 yang lalu Jamaah Umrah Indonesia berkisar antara 875 ribu Orang, dan diambil jumlah tengahnya sebanyak 800 ribu Jamaah, maka penghasilan mereka adalah :  

1.     $ 2 USD x 800.000 = $ 1,600,000 USD untuk Asosiasi

2.     $15 USD x 800,000 = $ 12.000.000 USD untuk Kedutaan Saudi Arabia  

Suatu jumlah yang amat berarti bagi Ummat Islam Indonesia, karena dengan jumlah tersebut banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya akan sangat bermakna jika dipergunakan untuk membangun Institusi Pendidikan bagi Ummat Islam, dan tidak dipergunakan untuk hal-hal yang sama sekali tidak terkait dengan Ummat Islam, bahkan tidak juga merperlancar kegiatan Ibadah Umrah.  

Bahwa dalam kaitan dengan kenaikan pungutan tambahan dari 17 USD menjadi $30 USD tersebut di atas, pihak Asosiasi sama sekali tidak bergeming bahkan berusaha untuk mendukung pengenaan biaya tambahan tersebut, asal untuk pihak asosiasi mendapatkan feenya sebesar $2 USD, di mana mereka telah memutuskan secara sefihak untuk memungut biaya tambahan sebesar $20 USD + Fee Asosiasi sebesar $2 USD.

Asosiasi Perusahaan Perjalanan Umrah dan Haji ternyata layak diduga sama sekali tidak mendukung kemaslahatan Ummat akan tetapi mendukung ketetapan pihak kedutaan yang sama sekali bertentangan dengan Keputusan Kerajaan Saudi Arabia, hanya disebabkan oleh penghasilan sebesar $2 USD yang juga sama sekali tidak dilaporkan secara transparant kepada Publik setidaknya kepada Jamaah Umrah yang telah membayarnya.  

Bahwa selain hal-hal tersebut di atas, pihak kedutaan Saudi Arabia juga sering menetapkan hal-hal kontrovesial yang tidak permanen namun membingungkan pihak Perusahaan Perjalanan Umrah, misalnya secara sepihak melontarkan larangan terbang bagi perusahaan penerbangan yang tidak langsung terbang Jakarta – Jeddah (Madinah), sementara mereka mengetahui bahwa selain garuda dan Saudia, perusahaan perbangan yang beroperasi di Jakarta adalah perusahaan penerbangan yang harus transit di negaranya untuk terbang ke Saudi Arabia.  

Bahwa yang lebih menyedihkan adalah adanya kesimpangsiuran pelayanan Visa di musim Haji, di mana pihak Kerajaan Saudi telah mengeluarkan Visa Kunjungan dan Visa kerja di musim haji setidaknya di waktu-waktu di mana pihak kedutaan Saudi Arabia memahami bahwa aplikasi Visa tersebut adalah untuk melaksanakan Ibadah Haji dan dikeluarkan dalam jumlah yang cukup banyak dengan harga yang cukup tinggi. Ironinya pihak Kedutaan Saudi sama sekali tidak peduli bahwa untuk pengeluaran Visa Kunjungan dan Visa kerja di musim haji adalah sangat merugikan Ummat islam Indonesia, dan seakan terjadi pembiaran, sehingga banyak oknum yang dekat dengan kedutaan mengambil keuntungan dari penderitaan Ummat Islam Indonesia.  

Bahwa harga yang di patok untuk beberapa jenis visa di luar visa haji tersebut di atas adalah antara 4500 – 6000 USD, namun demikian pihak Kerajaan Saudi Arabia atau Kedutaan Saudi Arabia sama sekali tidak konsisten dengan pemberian visanya tersebut di atas, karena banyak di antara pemegang visa Kunjungan dan Visa kerja tersebut di atas mengalami kesulitan sejak keberangkatan di Bandara Jakarta sampai dengan ketibaan di bandara Saudi Arabia, bahkan ribuan Ummat islam pemegang visa tersebut yang ditolak masuk ke Saudi Arabia walau mereka sudah sampai di bandara Internasional Riyadh, Dammam bahkan saat meraka baru tiba di Singapore, Colombo atau Bombay India.  

Sementara bagi mereka yang bisa masuk juga mendapatkan banyak gangguan dari oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan kelemahan ini, dengan cara meminta bayaran paksa kepada pemegang visa tersebut untuk masing masing sebesar 1000 SAR, dan lain kesulitan saat menjalankan ibadah haji.   

Bahwa dari apa yang di lakukan oleh pihak kedutaan Saudi Arabia di Indonesia tersebut di atas telah melahirkan image negative bagi kerajaan Saudi Arabia, yakni bahwa karena kesulitan Ekonominya maka Kerajaan Saudi Arabia menjadikan Umrah dan haji sebagai lahan penghasilan utamanya, dan untuk itu kerajaan Saudi Arabia telah menjadikan Umrah dan haji sebagai Industri pariwisata yang hanya dilihat dari sisi komersial semata mata, dan untuk itu ada upaya-upaya politisasi dan yang jelas komersialisasi.  

Yang menyedihkan karena kesulitan ekonomi kemudian oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkannya demi keuntungan pibadi semata mata.  

Agar jangan sampai Ummat Islam Indonesia beranggapan bahwa kerajaan Saudi Arabia tidak menghormati Ummat Islam dan terkesan mempersulit pelaksanaan Ibadah, maka kami menghimbau :  

1.     Pihak Kedutaan Saudi Arabia selalu berkonsultasi dengan pihak stakeholders yang ada demi kelancaran pelaksanaan Ibadah Umrah, yakni Pemerintah Indonesia dalam hal ini KEMENAG RI, Perusahaan Perjalanan Umrah dan Haji dan pihak-pihak yang terkait langsung dengan pelaksanaan Ibadah Umrah dan Haji.

2.     Pihak Kedutaan Saudi Arabia seharusnya selalu memberikan pemberitahuan secara terbuka dan official untuk setiap keputusan yang ditetapkannya dalam kaitan dengan kelancaran perjalanan Ibadah Umrah, terutama yang berkaitan dengan pungutan tambahan untuk visa Umrah seberapa besar jumlah pungutan yang ditetapkannya.

3.     Pihak kedutaan Saudi Arabia seharunya menjaga marwah kerajaan Saudi Arabia, karena ketetapannya sama sekali bertentangan dengan kebijakan kerajaan Saudi Arabia dalam kaitan dengan Biaya Visa Umrah, karena jika terkesan adanya pemaksaaan, maka kesan yang tumbul adalah Kerajaan Saudi Arabia telah mengalami sulit ekonomi dan dengan ‘ajalah’ menjadikan Umrah dan haji sebagai ajang business semata mata.

4.     Pihak kedutaan Saudi Arabia selayaknya hanya berhubungan dengan pihak “ Provider Visa” dan tidak melibatkan pihak asosiasi dalam kaitan dengan pengurusan Visa Umrah untuk menghindari kelambatan pengurusan dan hambatan birokrasi.

5.     Kerajaan Saudi Arabia selayaknya mengormati kredibilitasnya sebagai “Khadimul Haramain” dengan cara mengeluarkan keputusan resmi atas hal-hal yang berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan Ibadah Umrah, di dalam hal yang berkaitan dengan biaya Visa Umrah, selayaknya Kerajaan Saudi Arabia secara tartil dan jelas menetapkannya sebagai Visa yang terkena biaya dan bukan cuma-cuma atau free.

6.     Dan yang lebih penting adalah pihak Kerajaan Saudi Arabia tidak mengeluarkan visa Kunjungan atau Visa Kerja di musim haji agar tidak merugikan Ummat Islam Indonesia, di mana untuk itu pihak terkait di Indonesia dalam hal ini : ·     

.      Perusahaan Penyelenggara umrah dan haji diharuskan untuk melakukan edukasi sejak dini kepada Calon jamaah Haji di luar ONH agar mereka hanya menggunakan Visa haji.

·      Direktorat Jenderal Imigrasi selayaknya mengumumkan secara resmi bahwa pada bulan Sawwal (setelah Ramadhan) seluruh petugas Imigrasi di bandara International tidak diperbolehkan untuk memberikan ijin kepada pengguna Visa Kunjungan atau Visa Kerja, untuk menghindari kesulitan.

·      Pihak Komisi VIII DPR-RI melakukan penyelidikan tentang hal-hal tersebut di atas, dan mengusulkan kepada pemerintah agar melindungi Ummat Islam agar tidak mengalami kesulitan hanya disebabkan oleh keinginannya melaksanakan Ibadah Haji.  

Demikian dan kami sangat berterima kasih kepada rekan wartawan untuk partisipasinya merelease apa yang kami sampaikan, dengan satu harapan tentunya pihak Kedutaan Saudi Arabia menghentikan pungutan tambahan tersebut di atas, atau mengumumkannya secara terbuka sebagai kebijakan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Dan terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah, diharapkan pihak Kerajaan Saudi Arabia untuk tidak mengeluarkan Visa Kunjungan atau Visa kerja di musim Haji agar tidak merugikan Ummat islam Indonesia dan tidak terkesan adanya tindakan yang hanya berdasar pada keinginan untuk mendapatkan penghasilan semata-mata.  

Jakarta : 02 November 2017

Hormat kami      

 

Bambang Heda, MRHSSS

Ketua Haji Umrah Watch YPI Wira Tata Buana

Special Consultative of ECOSOC - United Nations


Kedutaan Besar Saudi Arabia    Hubungi penulis petisi