Tolak DO sepihak mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang
TOLAK DO (DROP OUT) SEPIHAK MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG (UMT)
Mahasiswa yang tergabung dalam aksi yang di dominasi Mahasiswa fakultas hukum pada tgl 16,17 dan 18 Januari 2017 Tersebut berujung kepada 15 orang terdampak DO (drop out). mahasiswa-Mahasiswa tersebut Demo untuk memperjuangkan hak-hak normatif Mahasiswa. Atas Keputusan Pihak Rektorat tersebut sangat-sangat lah tidak mencerminkan seorang pimpinan yang demokratik, melainkan berjiwa tiranik anti kritik. petisi ini sebagai gerakan dukungan moril bagi kawan-kawan kita yg terdampak DO pasca aksi memperjuangkan hak-hak normatif Mahasiswa universitas Muhammadiyah Tangerang.
Mahasiswa disudutkan pada 2 pilihan oleh rektor UMT, yang pertama tidak di DO namun harus meminta maaf dihadapan media kepada UMT atas aksi yang dilakukan. Yang kedua jika tidak mau melakukan pilihan pertama yaitu meminta maaf maka Mahasiswa-Mahasiswa yang namanya tercantum akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Sudah saatnya mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang membuka mata dan telinganya terhadap penindasan ini.
Berikut nama-nama mahasiswa yg terdampak DO
1. Muhammad Fatoni (Wakil ketua BEM Fak. hukum UMT
2. Milki aprisal
3. Dian Sarasti
4. Amzon
5. Edi Sutejo
6. Rendi Kurniawan
7. Septian
8. Achmad Hafidz Alawy
9. Ahmad ijat jazuly
10. Satria Wibowo
11. Tryan Hermansyah
12. Damba multi Nugraha
13. Arion Monan Dafis
14. Iqbal Ibrahim
15. Nuzulul Furqan
Isi petisi ini sebagai bentuk dukungan moril untuk nama-nama diatas serta bentuk perlawanan terhadap DO sepihak, kriminalisasi mahasiswa, serta pengekangan demokrasi kampus.
Tolak DO sepihak
Tolak kriminalisasi mahasiswa
Mahasiswa butuh belajar
Mahasiswa bersatu tidak bisa dikalahkan
Hidup mahasiswa!!!
Mahasiswa pejuang UMT Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |