SEPAKATI TUNTUTAN KAMI!
HIDUP MAHASISWA!
Bapak Rektor yang bijaksana, kami harapkan dalam pengambilan kebijakan berikutnya bapak lebih mendengarkan aspirasi-aspirasi kami, terlebih dalam masa berat ini yang kita ketahui semuanya bahwa Universitas sangatlah bertanggung jawab atas mahasiswanya.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 70 ayat (1) Statuta Universitas Muhammadiyah Malang tahun 2007 yakni “Pengadaan dan penambahan sarana dan prasarana disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan Universitas yang diatur dalam keputusan Rektor”. Oleh karena itu, Kami meminta dan memohon kepada Rektor beserta jajarannya agar dapat membahas kembali kebijakan tersebut dengan beberapa tambahan tuntutan yang
kami ajukan, diantaranya :
1. Pembentukan SOP (Standar Operasional Prosedur) resmi dari pihak universitas yang diturunkan kepada masing-masing fakultas guna disesuaikan dengan RPS (Rencana Pembelajaran Semester) yang telah di sepakati untuk Perkuliahan Daring.
2. Adanya platform khusus yang dapat di akses oleh seluruh kalangan, diharapkan platform tersebut tidak memberatkan dosen maupun mahasiswa guna menunjang proses belajar mengajar yang lebih efektif.
3. Pemberian kompensasi berupa subsidi pulsa sebesar Rp150.000 - Rp200.000 disetiap bulannya, terhitung sejak bulan Maret hingga akhir Semester Genap.
4. Adanya potongan SPP sebesar 50% pada semester mendatang (3, 5, 7, dan 9) yang diberikan kepada seluruh mahasiswa UMM, mengingat apa yang mahasiswa bayar tidak sesuai dengan apa yang mahasiswa dapatkan.
5. Terealisasikannya bantuan bahan pokok secara merata untuk mahasiswa UMM yang
membutuhkan dari pihak Universitas.
6. Pemberian transparansi penggunaan sisa dana SPP yang telah di bayarkan oleh seluruh mahasiswa UMM.
Mengingat Universitas Muhammadiyah Malang sangatlah bertanggung jawab atas mahasiswanya, kami selaku mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang yang bertanda tangan dibawah ini meminta agar bapak Rektor menyepakati 6 point di atas:
Aliansi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Hubungi penulis petisi