Selamatkan Andi Kumaini, Guru Peduli Moral Anak Bangsa. Rapatkan Barisan Membela Yang Benar

Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter sesuai yg diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan kewarganegaraan di Sekolah merupakan proses awal penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawab sebagai warga negara yang sesuai dgn nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Guru PKn adalah orang pertama di lingkungan Sekolah yang paling bertanggung jawab dlm menanamkan nilai-nilai moral yang akan berguna bagi peserta didik di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional menyebutkan, “pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan tujuan dapat berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Pendidikan bukan hanya transfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge) melainkan juga transfer nilai (transfer of value). Untuk itu, penanaman nilai-nilai budaya dan karakter bangsa dalam pendidikan merupakan pilar penyangga demi tegaknya pendidikan di Indonesia, terutama nilai-nilai kejujuran dan kedisiplinan sebagai bagian dari pengembangan nilai-nilai karakter yang berperan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya degradasi nilai-nilai etika dan moral saat ini.

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, Jumat (12/8/2016), Guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31).

Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, guru diberikan kebebasan akademik untuk mendidik & mengembangkan karakter siswa dgn metode yg sesuai untuk mencapai tujuan & cita-cita Nasional Pendidikan Indonesia. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan kepada siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswa yg melanggar aturan & norma yg berlaku.

"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," - Pasal 39 ayat 1.

"Guru berhak mendapat perlindungan dlm melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," - Pasal 40.

"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," - Pasal 41.

Nah, jika sedikit-sedikit guru diproses hukum karena sedang menjalankan profesinya, salah satunya mendidik dan mendisiplinkan siswa, Apa jadinya generasi bangsa Indonesia nantinya? #SaveAndiKumaini #IkatanAlumniJaketKuning #AdikTingkat #KakakTingkat #2006 #ExSiswaAndiKumaini #WargaSMAN1Kandis #SelamatkanGuruPeduliMoralAnakBangsa


Jaket Kuning    Hubungi penulis petisi

Tandatangani petisi ini

Dengan menandatangani, saya memberi wewenang kepada Jaket Kuning untuk menyerahkan informasi yang saya berikan dalam formulir ini kepada pihak yang berwenang atas masalah ini.

Kami tidak akan menampilkan alamat email Anda secara daring kepada publik.

Kami tidak akan menampilkan alamat email Anda secara daring kepada publik.








Iklan Berbayar

Kami akan mengiklankan petisi ini ke 3000 orang.

Ketahui lebih banyak...