Rapat DPC Diperluas PMKRI Cab. Palembang
Berdasarkan ARTC PMKRI cab. Palembang pasal 11 ayat 3 bahwa, "Rapat DPC diperluas dapat dilaksanakan jika disetujui 2/3 anggota biasa berhak penuhdan jika agenda yang penting dan mendesak.", maka dari itu dibuatlah petisi ini untuk menghimpun suara anggota biasa PMKRI cab.Palembang guna mengadakan Rapat DPC diperluas. Beberapa poin yang dirasa urgent dan direkomendasikan kepada forum untuk dibahas telah dishare di Forum Diskusi berupa foto.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat langsung ditanyakan di Forum Diskusi.
Terima Kasih atas partisipasinya
Petra!!!
Yoseph Aurelius Lado Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |