PETISI MENOLAK PEMIRA ONLINE UBT (MELANGGAR AD/ART, PENUH KECURANGAN)

PEMIRA UBT melanggar POK dan AD/ART pada BAB IV Pasal 16
nomor 1 Poin F dan pada ADRT KBM UBT pada BAB II Pasal 15 Nomor 4 Poin H yang berbunyi
"Khusus Calon Ketua, Sekertaris, dan Bendahara mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
minimal 2,75 dan Sedang menempuh pendidikan minimal semester 3 dan maksimal semester
5." poin ini dilanggar karena Paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM UBT saat ini sedang menempuh semester 6
Adapaun jelas penegasan pada ADRT KBM UBT pada BAB I Pasal 8 Nomor 2 yang berbunyi "2. Sidang Umum memegang kekuasaan tertinggi organisasi."
surat diskresi bisa SAH di gunakan atas persetujuan seluruh ORMAWA UBT melalui sidang istimewa atau rapat luar biasa93FEC83B-E5B5-47B6-982C-5837F521C7E0.jpeg


Mahasiswa aspirasi Ubt    Hubungi penulis petisi

Tandatangani petisi ini

Dengan menandatangani, saya menerima bahwa Mahasiswa aspirasi Ubt akan dapat melihat semua informasi yang saya berikan pada formulir ini.

Kami tidak akan menampilkan alamat email Anda secara daring kepada publik.

Kami tidak akan menampilkan alamat email Anda secara daring kepada publik.

Kami tidak akan menampilkan nomor telepon Anda secara daring kepada publik.


Saya mengizinkan pengolahan informasi yang saya berikan pada formulir ini untuk tujuan berikut:




Iklan Berbayar

Kami akan mengiklankan petisi ini ke 3000 orang.

Ketahui lebih banyak...