PETISI MENOLAK PEMIRA ONLINE UBT (MELANGGAR AD/ART, PENUH KECURANGAN)
PEMIRA UBT melanggar POK dan AD/ART pada BAB IV Pasal 16
nomor 1 Poin F dan pada ADRT KBM UBT pada BAB II Pasal 15 Nomor 4 Poin H yang berbunyi
"Khusus Calon Ketua, Sekertaris, dan Bendahara mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
minimal 2,75 dan Sedang menempuh pendidikan minimal semester 3 dan maksimal semester
5." poin ini dilanggar karena Paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM UBT saat ini sedang menempuh semester 6
Adapaun jelas penegasan pada ADRT KBM UBT pada BAB I Pasal 8 Nomor 2 yang berbunyi "2. Sidang Umum memegang kekuasaan tertinggi organisasi."
surat diskresi bisa SAH di gunakan atas persetujuan seluruh ORMAWA UBT melalui sidang istimewa atau rapat luar biasa
Mahasiswa aspirasi Ubt Hubungi penulis petisi