PETISI MENOLAK PEMIRA ONLINE UBT (MELANGGAR AD/ART, PENUH KECURANGAN)
PEMIRA UBT melanggar POK dan AD/ART pada BAB IV Pasal 16
nomor 1 Poin F dan pada ADRT KBM UBT pada BAB II Pasal 15 Nomor 4 Poin H yang berbunyi
"Khusus Calon Ketua, Sekertaris, dan Bendahara mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
minimal 2,75 dan Sedang menempuh pendidikan minimal semester 3 dan maksimal semester
5." poin ini dilanggar karena Paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM UBT saat ini sedang menempuh semester 6
Adapaun jelas penegasan pada ADRT KBM UBT pada BAB I Pasal 8 Nomor 2 yang berbunyi "2. Sidang Umum memegang kekuasaan tertinggi organisasi."
surat diskresi bisa SAH di gunakan atas persetujuan seluruh ORMAWA UBT melalui sidang istimewa atau rapat luar biasa