PETISI BURUH & RAKYAT INDONESIA TOLAK PP 78/15 TENTANG PENGUPAHAN

Bapak H ,Ir .Joko Widodo  Presiden RI ,Yth,

Bahwa dalam PP No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan ,mekanisme kenaikan upah diatur berdasarkan persentase Inflasi & Pertumbuhan Ekonomi ,tidak lagi diatur berdasarkan pada  Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Hal tersebut bertentangan dengan UNDANG -UNDANG  DASAR 1945 Pasal 27 ayat (2) " tiap-tiap warga negara  berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan " dan Pasal 28D ayat (2) "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja " serta UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 88,pasal 89 dan 98 maka dengan ini kami Buruh dan Rakyat Indonesia ,menuntut kepada Bapak selaku Presiden RI Untuk :

  1. Mencabut dan membatalkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
  2. Tidak memberlakukan Formula Kenaikan Upah Minimum berdasarkan Inflasi + PDB (Pertumbuhab Ekonomi)
  3. Naikan UMP/UMK 2016 Sebesar RP.500.000-, atau 25% dan berlaku upah minimum sektoral di seluruh wilayah provinsi /daerah dengan besaran 10-25% lebih tinggi  dari UMP /UMK tahun 2016 yang diputuskan.

 


heri irawan    Hubungi penulis petisi