PETISI ANAK KEMENAKAN PERSUKUAN MELAYU DATUK MUDO
MENGINGAT Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang bahwa: “Setiap orang berhak sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usaha kepada pemerintah dalam rangka pemerintahan yang bersih dan efisien, baik dengan lisan maupun tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami Yang Bertanda Tangan Dibawah ini Anak Kemenakan Persukuan Melayu Datuk Mudo Dan Anak Kemenakan Kenegrian BANGKINANG, Serta Anak Kemenakan Persukuan se INDONESIA dengan ini Menyatakan Bahwa RUSDI RAHMAN Bukanlah Datuk RAJO DEKO terhitung dari tanggal 17 Juni 2023.
Semua Kegiatan yang di lakukan Oleh Rusdi Rahman terhitung dari tanggal diatas yang mengatasnamakan Datuk Rajo Deko Harus dipertanggung Jawabkan secara Mutlak Oleh Rusdi Rahman.
Untuk Jabatan DATUK RAJO DEKO Kami Anak Kemenakan Persukuan Melayu Datuk Mudo Menyerahkan Sepenuhnya Kepada NINIK MAMAK NAN 12 KENEGRIAN BANGKINANG.
nasocu Hubungi penulis petisi