Petisionline.com

PETISI ANAK KEMENAKAN PERSUKUAN MELAYU DATUK MUDO

n nasocu · ID

Tanda Tangan (7)

 MENGINGAT   Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang bahwa: “Setiap orang berhak sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usaha kepada pemerintah dalam rangka pemerintahan yang bersih dan efisien, baik dengan lisan maupun tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami Yang Bertanda Tangan Dibawah ini Anak Kemenakan Persukuan Melayu Datuk Mudo Dan Anak Kemenakan Kenegrian BANGKINANG, Serta Anak Kemenakan Persukuan se INDONESIA dengan ini Menyatakan Bahwa RUSDI RAHMAN Bukanlah Datuk RAJO DEKO terhitung dari tanggal 17 Juni 2023. 

Semua Kegiatan yang di lakukan Oleh Rusdi Rahman terhitung dari tanggal diatas yang mengatasnamakan Datuk Rajo Deko Harus dipertanggung Jawabkan secara Mutlak Oleh Rusdi Rahman. 

Untuk Jabatan DATUK RAJO DEKO  Kami Anak Kemenakan Persukuan Melayu Datuk Mudo Menyerahkan Sepenuhnya Kepada NINIK MAMAK NAN 12 KENEGRIAN BANGKINANG. 

sk_pemberhentian_rusdi_rahman.jpg

Bagikan petisi ini

Bantu petisi ini mendapatkan lebih banyak tanda tangan.

Tempelkan tautan ke dalam pesan dan kirimkan kepada teman yang mungkin akan menandatangani.




Iklan Berbayar

Petisionline.com akan mengiklankan petisi ini kepada 3,000 orang. Ketahui lebih banyak...

Pilih anggaran Anda
Metode pembayaran
PayPalGoogle PayApple PayKartu Kredit