KENDARAAN OPERASIONAL PEMKAB PALI DIBERIKAN STIKER

#PALIMAJU Tidak dapat dicapai sendiri, butuh dukungan dan kepercayaan publik.
TAHUKAH KAMU, Penggunaan kendaraan operasional dinas (biasa disebut Mobdin/Mobil Dinas) yang tidak sesuai dengan tata cara dan peruntukannya termasuk tanpa tanda resmi seperti plat nopol khusus berwarna merah, label/stiker khusus berupa lambang daerah atau tulisan 'kendaraan operasional dinas Pemkab PALI telah menyurutkan kepercayaan publik terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintah.
Data hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2025 menyebut, terdapat:
1. 87 unit kendaraan tidak hadir saat pemeriksaan;
2. 26 unit dinyatakan hilang dan belum tahu keberadaannya;
3. 146 unit yang masa pinjam pakainya sudah berakhir; dan
4. 363 unit belum bayar pajak kendaraan.
dari data di atas, hanya hitungan jari kendaraan yang telah diberikan label/stiker. Mobdin yang dibeli menggunakan uang rakyat tidak dilabeli/stiker seperti masyarakat miskin penerima Program Keluarga Harapan (PKH).


Melalui PETISI (Petisi adalah permintaan resmi yang ditujukan kepada pejabat, pemerintah, atau badan publik untuk melakukan suatu tindakan) Komunitas STARLA menginisiasi permintaan untuk Bupati PALI agar membuat aturan tentang kendaraan operasional dinas dan menegaskan penertiban penggunaan kendaraan dinas, termasuk pelat merah dan pelabelan aset daerah.
untuk itu, kami mohon dukungan dari masyarakat dapat menyampaikan aspirasi terhadap keprihatinan kondisi :
1. Mobdin sering menggunakan plat nopol palsu;
- Mobdin digunakan tidak untuk keperluan dinas
- Mengelabui SPBU untuk mengisi BBM bersubsidi
2. Mobdin digunakan orang/kelompok tanpa aturan yang jelas;
3. Banyak kendaraan yang raib dan sulit untuk diidentifikasi.
Mari kita dukung Visi Misi Bupati PALI agar #PALIMAJU dengan mendorong agar pemerintah dapat transparan, bersih dan akuntabel.
Salam kompak;
Komunitas STARLA
Komunitas STARLA, membuat PETISI agar Kendaraan Operasional Dinas Pemkab PALI Diberika Stiker Hubungi penulis petisi