HAPUS STATUS WNI PENDUKUNG ISIS

INDONESIA tidak butuh ISIS !!!

Warga negara Indonesia yang berbaiat dukung kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) harus dicabut kewarganegaraannya. Karena mendirikan negara Islam bertentangan dengan Pancasila.

 

Pencabutan hak kewarganegaraan bagi WNI yang bergabung dengan ISIS ada landasan hukumnya yakni undang-undang kewarganegaraan. UU No 12 Pasal 23 ayat 6 tahun 2003, yang berbunyi “Warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya bila yang bersangkutan dengan sekurela bersumpah atau berjanji setia kepada negara asing, atau menjadi bagian negara asing.”


 

ISIS adalah Organisasi ilegal yang mengatasnamakan agama Islam sebagai dasar dan kekerasan sebagai ujung tombak. aksi seperti ini sangat menodai kesucian Islam. Pemerintah harus mengambil langkah cepat dan tepat agar WNI tidak terhasut dan tidak terpengaruh serta menolak penyebaran paham tersebut yang dipropagandakan oleh ajakan-ajakan yang mengklaim diri mereka Mujahidin (padahal sebenarnya penyebar terror = teroris).


MUHAMMAD IRFAN    Hubungi penulis petisi