TOLAK ATURAN BARU - BPJS
MANA SOSIALISASINYA????
Tiba2 Mak JLEB....nongol nih peraturan...sosialisasinya pun ntah kapan

semoga Pak jokowi dapat merubah aturan ketidak adilan yg merajalela para buruh
Teu baroga polo sugan pajabat pamartiah teh...gelo siah.
Bisa aja uang kita di simpan di bank lain dan bunganye di ambilin oleh pejabat2 korup dari bpjs.. .. Ga setuju... Aturan koruptor ini mah.
karena ini program bukan membantu dengan ikhlas ke masyarakat malah mencari keuntungan dgn program yg mengatas namakan KEPENTINGAN RAKYAT
di sisi lain aturan yg ngk jelas,dan org kaya oun bisa menikmati layanan ini dan di bayar oleh IURAN org miskin....mau jadi apa NEGARA INI
BPJS= Bikin Penduduk Jadi Sengsara
kenapa diam saja??
ada apa dengan serikat pekerja??, koq diam seribu bahasa??, apa karena dapat jatah dari BPJS / Jamsostek??
Re:
bukan direktur nya tapi pemimpin tertinggi yang bertanggung jawab
udah tau program MENYENGSARAKAN RAKYAT
tapi DIAM2 AJA
Bpjs aturan tai
Asik ada aturan baru....revisi aturan baru bpjs.....bisa diclaim kapan aja setelah 1 bulan...tapi nunggu dipecat dulu....hahahahh××××presiden koplak mentri eng ing eng
..........
Ayo kita berjuang dan dukung.... Jgn jadikan hal ini 'scenario' penghimpunan dana masyarakat utk kepentingan 'lain'..... 10 thn penahanan HAK tenaga Kerja adlh suatu 'akal-akal'an kekuatan tertentu....krn tanpa kita sadari akumulasi dana Hak tenaga kerja yg di wajibkan utk disetor oleh Tenaga Kerja dan pengusaha jumlah nya adlh puluhan Trilyunan per bulan nya....
Jgn jadikan BPJS hanya menjadi alat pengeruk uang rakyat utk kepentingan tertentu....

Cara mudah membedakan BPJS & Asuransi Biasa... Karena ada yang bingung saya tambahkan penjelasan ini:
Asuransi biasa mau jujur, dia tidak menetapkan tarif sendiri. Rumah Sakit lah yang menetapkan tarifnya. Dia mengakui ada keterbatasan dalam asuransi yang dia berikan. Jadi ketika ada pesertanya yg ditanggung diluar kemampuan dia, dia bilang kami hanya bisa tanggung sekian. Sisanya harus dibayar pasien.
Kalau BPJS ngga mau jujur dengan masyarakat bahwa asuransi yang diberikan ada keterbatasan. Dia (melalui pemerintah) tetapkan tarif sendiri secara sepihak yang harus mau diterima oleh RS yang kerjasama. Dan ini sifatnya wajib menurut UU. Ketika ada pesertanya yang dirawat dan butuh biaya besar, BPJS tetap bilang ditanggung semuanya dan pasien ngga boleh nambah. Sisanya ya RS yang terpaksa nanggung.
Ilustrasinya begini, ada pasien butuh pasang stent endovaskular aorta seharga 150 juta, BPJS hanya tanggung 37 juta (kalau ga salah). RS harus mau tanggung sisanya. Jelas ngga ada yang mau tanggung sisanya. Terpaksa diakali pasien naik kelas diluar haknya dan bayar sisanya. Sama saja untuk banyak kasus lainnya.
Contoh lainnya pasien sakit berat harus dirawat di ruang intensif (ICU) habis 50 juta. Cuma ditanggung 20 juta. Sisanya harus ditanggung RS. Akibatnya pasien yg murni BPJS saja akan kesulitan cari RS yg mau merawatnya di ICU.
Re:
Salah satu kelebihan asuransi swasta kalau tidak ada klaim maka dlm sekian tahun dana dibalikin . Kalau BPJS sakit ga sakit tetap bayar.
PERTANYAAN YANG PALING UTAMA ADALAH..........KNAPA ATURANNYA HARUS DIGANTI...APA URGENSI NYA......
BEBERAPA ATURAN BPJS BUAT APA KALAU MALAH REPOT
Laporan DKR Jatim
1.Peserta harus dapat rujukan dulu dari Puskesmas atau dokter sebelum dibawa ke RS. Untuk mendapatkan surat-rujukan pun harus ada diagnosa dulu. (Padahal dulu peserta Askes dan Jamsostek langsung bisa dilayani)
2.Ada 144 jenis penyakit yang tidak-boleh langsung ditangani RS, kecuali ada rujukan dari Puskesmas atau dokter. RS yang nekat melayani, tidak akan dibayar klaimnya.
3.Untuk layanan gawat-darurat yang bisa langsung ditangani RS tanpa perlu surat rujukan syaratnya sanagt ketat. Misalnya, untuk demam minimal harus mencapai 40 derajat Celcius dan untuk muntah minimal harus 6 kali dalam sehari.
Pagu biaya obat dan perawatan dibatasi dan kecil. Jika melampaui pagu, tidak akan di-cover. (Padahal, pada Jamkesmas, Askes dan Jamsostek, RS berani nomboki dulu karena kelebihan klaim pasti akan dibayar)
4.Ada aturan “Satu poli, Satu hari”. Artinya dalam satu-hari, peserta tidak-bisa periksa lebih dari satu poli sekaligus.
| This discussion has been closed. |
Hidup2 di depan semua tenaga kerja Indonesia
Biar dia dan keluarganya tau bagaimana susah nya tenaga kerja mengimpulin duit...kurang ajar...