Cabut SK DO, Kembalikan 4 Orang Mahasiswa STMT Trisakti
Topik diskusi ini otomatis dibuat dari petisi Cabut SK DO, Kembalikan 4 Orang Mahasiswa STMT Trisakti.
|
Tamu |
#12016-05-01 14:39Ini zaman tak lagi masa orde baru yg tak bisa mengemukakan pendapat nya , kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat di lindungi oleh HAM |
|
| |
|
Tamu |
#22016-05-02 05:25cacatnya demokrasi indonesia ! hidup mahasiswa
|
|
| |
|
Tamu |
#32016-05-02 05:25Hari ini mahasiswa sebagai social kontrol. Baik ke masyarakat mau pin ke pihak lembagaa universitas. Bukan salah mereka jika mengkritit. Manusia ladang nya kesalahan. Jika ada kesalahan dari lembaga, maka seharus nyaa duduk bersama sama menyelamesaikan. Bukan sewenang wenang dengan kekuasaan yang di milikinyaa mereka mengambil keputusan yang salah. |
|
| |
|
Tamu |
#42016-05-02 05:47Demokrasi harus tetap dijunjung tinggi, tanpa mementingkan kepentingan kelompok semata.. #savedemokrasi |
|
| |
|
Ariatno |
#52016-05-02 06:32Sangat di sayangkan, hari ini mahasiswa dan masyarakat negeri ini di didik untuk tidak berani untuk berbicara dan menyuarakan kesalahan-kesalahan. Universitas sebagai tempat mendidik mahasiswa membudayakan birokrasi bak pemerintahan yang menjabat bahaikan dewa yang tidak boleh salah dan tidak tahan dengan masukan. adanya kasus ini merupakan tragedi dan ironi terhadap kebebasan beraspirasi bagi mahasiswa se-Indonesia. semoga tragedi ini dibicarakan sampai ke media nasional dan pemerintah pusat agar dapat menjadi pelajaran supaya lembaga pendidikan di Indonesia dapat lebih baik lagi kedepan. #savedemokrasi |
|
| |
|
Perubahan takkan terjadi dengan tinggal diam.
Pembuat petisi ini berjuang dan mengambil tindakan. Akankah Anda melakukan hal yang sama?
Petisi lain yang mungkin Anda akan tertarik
Kami memberikan layanan hos gratis untuk petisi online. Buat petisi online profesional dengan menggunakan layanan prima dari kami. Petisi kami dikutip di berbagai media setiap hari, sehingga membuat petisi adalah cara yang tepat untuk mendapat perhatian publik dan para pembuat keputusan.