Tolak Mutasi "Hakim Bersih" ALBERTINA HO oleh Mahkamah Agung RI

Indonesia, 24 September 2011

Kepada Yth.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H.
Di
Jakarta

Dengan hormat,

Pertama-tama ijinkanlah kami memperkenalkan diri. Kami adalah warga negara Republik Indonesia yang berada dari Sabang sampai Marauke. Sebagai warga negara yang sadar akan hak konstitusional kami, maka kali ini kami akan menggunakan hak konstitusional dalam mengemukakan pendapat sesuai dengan Pasal 19 dan 20 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pandapat di Muka Umum.

Sehubungan dengan adanya mutasi oleh Mahkamah Agung RI, terhadap "hakim bersih" Ibu Albertina Ho dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Jakarta Selatan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Sungailiat, Kabupaten Bangka Induk, di Propinsi Bangka-Belitung, maka dengan ini kami menyatakan protes atas kebijakan tersebut.

Kami berpendapat bahwa kebijakan Mahkamah Agung RI untuk memutasi "hakim bersih" Ibu Albertina Ho ke Pengadilan Negeri Kelas IB Sungailiat, Kabupaten Bangka Induk, di Propinsi Bangka-Belitung, dengan alasan promosi adalah tidak tepat. Karena saat ini Ibu Albertina Ho sangat dibutuhkan untuk tetap berada di Ibu Kota Negara Republik Indonesia sebagai hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ibu Albertina Ho merupakan hakim Pengadilan Tipikor yang bersih dan telah menunjukan dedikasinya dalam memberantas korupsi sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, maka tidaklah selayaknya beliau justru “dipromosikan” ke sebuah kabupaten kecil yang belum memiliki pengadilan Tipikor. Kami berpendapat bahwa kebijakan mutasi oleh Mahkamah Agung RI terhadap “hakim bersih” Albertina Ho lebih merupakan suatu upaya “demosi” ketimbang promosi karier.

Sekali lagi, kami berpendapat bahwa mutasi “hakim bersih” Albertina Ho tidaklah tepat dilakukan saat ini. Karena di samping saat ini beliau sedang menangangi kasus tindak pidana korupsi yang sedang menjadi sorotan publik seperti kasus dugaan korupsi Jaksa Cirus Sinaga di Pengadilan Tipikor, beliau juga merupakan “simbol” hakim bersih dalam Pengadilan Tipikor yang telah memberi inspirasi bagi gerakan antikorupsi dan antimafia peradilan di Indonesia. Oleh karenanya, kami berpendapat bahwa “hakim bersih” Ibu Albertina Ho harus tetap ditugaskan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia sebagai hakim Tipikor, guna mendukung percepatan pemberantasan korupsi dan mafia peradilan di Indonesia.

Demikianlah surat protes ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami,

 

 

Warga Negara Republik Indonesia