Petisionline.com

BATALKAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA

U Ustadz Alansyah SH · ID

Kepada YTh.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Di Senayan

 

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

Dengan hormat,

Seiring dengan Petisi terbuka ini, kami sampaikan kekecewaan yang mendalam kepada DPRRI, atas keputusannya mengabulkan permintaan Para Kepala Desa untuk perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 Tahun. Keputusan tersebut tidak merepresentasikan keterwakilan seluruh Rakyat Indonesia, DPR hadir untuk mewakili Rakyat, bukan mewakili Kepala Desa. Kami sangat meyakini 99% Masyarakat Desa di seluruh Indonesia tidak merasa terwakili dengan keputusan tersebut, kami sampaikan petisi ini sebagai warning kepada DPR RI bahwa gelombang ketidakpuasan warga akan berujung pada penghakiman sepihak oleh warga, untuk itu kami Rakyat Indonesia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi diNegeri ini memerintahkan DPRRI untuk mengkaji ulang dan membatalkan Undang-undang yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun sekurang-kurangnya dalam waktu 90hari Kalender.

Kami siap berdiakusi untuk melakukan kajian terbuka tentang Desa.

Demikian Petisi ini kami sampaikan

Hormat Kami

 

 

Ustadz Alansyah SH

Koordinator 

Bagikan petisi ini

Bantu petisi ini mendapatkan lebih banyak tanda tangan.

Tempelkan tautan ke dalam pesan dan kirimkan kepada teman yang mungkin akan menandatangani.




Iklan Berbayar

Petisionline.com akan mengiklankan petisi ini kepada 3,000 orang.

Ketahui lebih banyak...

Anggaran 5 € Ubah
Metode pembayaran
PayPalGoogle PayApple PayKartu Kredit

Pilih metode pembayaran untuk melanjutkan.