Petisionline.com

10 Tuntutan Rakyat untuk Reformasi Indonesia

S SUHA · ID

KEPADA:
Presiden Republik Indonesia, DPR RI, KPK, KPU, Bawaslu, OJK, Polri, TNI, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

LATAR BELAKANG

Kami, warga negara Indonesia yang menginginkan negara yang adil, bersih, demokratis, dan bertanggung jawab, menyampaikan sepuluh tuntutan reformasi nasional kepada pemerintah dan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mewujudkannya.

Berbagai persoalan bangsa tidak cukup dijawab dengan janji atau pernyataan dukungan. Korupsi harus diberantas, biaya hidup harus lebih terjangkau, pekerjaan yang layak harus diperjuangkan, kebebasan sipil harus dilindungi, dan penggunaan kekuasaan maupun uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan.

Kami juga menuntut agar supremasi sipil dijaga, pelayanan publik diperbaiki, lingkungan hidup dilindungi, serta masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Karena itu, kami meminta setiap lembaga bertindak sesuai kewenangannya. Tuntutan yang membutuhkan perubahan undang-undang harus dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah, sedangkan pelaksanaan kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum harus dijalankan oleh lembaga yang berwenang.

Petisi ini tidak berhenti pada daftar keluhan. Kami ingin melihat langkah nyata, target yang jelas, jadwal pelaksanaan, dan hasil yang bisa diperiksa masyarakat.

SEPULUH TUNTUTAN RAKYAT

1. BERANTAS KORUPSI, PERKUAT KPK

Sasaran: Presiden RI, DPR RI, KPK, dan lembaga penegak hukum terkait.

Kami menuntut Presiden RI dan DPR RI memperkuat independensi serta kemampuan KPK dalam memberantas korupsi tanpa campur tangan kepentingan politik.

Kami mendesak agar:
- Laporan dugaan korupsi ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan bukti dan hukum, tanpa membeda-bedakan jabatan atau afiliasi politik.
- Pengawasan pengadaan barang dan jasa, penggunaan anggaran negara, serta konflik kepentingan diperkuat.
- Pemulihan aset hasil korupsi diupayakan secara maksimal sesuai hukum.
- Pelapor dan saksi memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
- KPK dan lembaga penegak hukum memublikasikan laporan kinerja secara berkala, termasuk data penanganan perkara, upaya pencegahan, pemulihan aset, dan tindak lanjut pengawasan, tanpa membuka informasi yang dilindungi hukum.
- Dampak perubahan aturan pemberantasan korupsi terhadap independensi dan efektivitas KPK dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sipil dan akademisi.

Jika diperlukan perubahan undang-undang untuk memperkuat KPK, DPR RI dan pemerintah harus membahasnya secara terbuka.

2. TURUNKAN BEBAN HIDUP RAKYAT

Sasaran: Presiden RI, DPR RI, Kementerian Keuangan, kementerian terkait bidang perekonomian, perdagangan dan energi, serta pemerintah daerah.

Kami menuntut kebijakan ekonomi yang memperhatikan kebutuhan masyarakat sehari-hari, bukan hanya angka pertumbuhan ekonomi.

Kami mendesak agar:
- Keterjangkauan pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan energi menjadi prioritas.
- Pengawasan distribusi kebutuhan pokok diperkuat dan praktik perdagangan yang melanggar hukum ditindak.
- Kebijakan pajak, subsidi, bantuan sosial, dan perubahan harga dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
- Data harga kebutuhan pokok dan pelaksanaan bantuan sosial dibuka secara berkala.
- Pemerintah mengumumkan langkah konkret untuk menjaga daya beli, termasuk target, jadwal pelaksanaan, kelompok penerima manfaat, dan hasil evaluasinya.

Kami ingin manfaat kebijakan ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat, bukan sekadar terlihat baik dalam laporan pemerintah.

3. KEMBALIKAN TNI KE BARAK, TEGAKKAN SUPREMASI SIPIL

Sasaran: Presiden RI, DPR RI, Kementerian Pertahanan, dan TNI.

Kami menuntut agar fungsi pertahanan militer dan penyelenggaraan pemerintahan sipil memiliki batas yang jelas. Supremasi sipil harus tetap menjadi prinsip dalam negara demokrasi.

Kami mendesak agar:
- Penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil dievaluasi secara terbuka dan dilaksanakan sesuai batas serta persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
- Setiap penempatan memiliki dasar hukum, alasan yang jelas, dan mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban.
- Penugasan militer di luar fungsi pertahanan memiliki batas kewenangan dan pengawasan yang jelas.
- Pemerintah membuka data yang dapat diumumkan mengenai penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, dasar hukum penempatannya, serta mekanisme evaluasinya.
- Dugaan penyalahgunaan kewenangan ditindaklanjuti sesuai hukum.
- DPR RI dan pemerintah membahas perubahan undang-undang secara terbuka apabila diperlukan untuk memperjelas batas kewenangan militer dan memperkuat supremasi sipil.

Kami menghormati pentingnya pertahanan negara. Namun, pertahanan yang kuat harus berjalan seiring dengan pemerintahan sipil yang bertanggung jawab dan dapat diawasi masyarakat.

4. LINDUNGI KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN HAK RAKYAT UNTUK BERSUARA

Sasaran: Presiden RI, DPR RI, Polri, Kementerian Hukum, Komnas HAM, dan lembaga penegak hukum terkait.

Kami menuntut perlindungan nyata atas hak warga untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berorganisasi, mengkritik pemerintah, dan melakukan aksi damai sesuai konstitusi dan hukum.

Kami mendesak agar:
- Penanganan demonstrasi mengutamakan keselamatan, tindakan yang proporsional, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
- Dugaan kekerasan, intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, dan penyalahgunaan kewenangan aparat diperiksa secara profesional.
- Korban dan saksi memperoleh perlindungan serta akses terhadap mekanisme pengaduan yang jelas.
- Data pengaduan dugaan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan demonstrasi dipublikasikan secara berkala, termasuk status pemeriksaan dan tindak lanjutnya, dengan tetap melindungi identitas korban dan saksi.
- DPR RI dan pemerintah mengevaluasi serta memperbaiki peraturan yang terbukti tidak sejalan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Kritik yang disampaikan secara damai tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi. Negara wajib melindungi hak warga untuk bersuara.

5. BUKA DANA POLITIK, PUTUS KONFLIK KEPENTINGAN

Sasaran: Presiden RI, DPR RI, KPU, Bawaslu, partai politik, serta lembaga pemeriksa dan penegak hukum sesuai kewenangannya.

Kami menuntut sistem politik yang lebih transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana kegiatan politik dibiayai dan bagaimana aturan ditegakkan.

Kami mendesak agar:
- Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye serta laporan keuangan partai politik dibuat lebih transparan sesuai ketentuan hukum.
- Informasi mengenai penyumbang dana politik, hasil audit, dan sumber pendanaan yang wajib dibuka dapat diakses dengan mudah.
- Keterbukaan mengenai pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership dari badan usaha yang relevan serta potensi konflik kepentingan diperkuat sesuai hukum.
- Pemeriksaan atas ketidaksesuaian laporan pendanaan politik diperkuat dan hasilnya ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang.
- Pengawasan terhadap politik uang dan penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan pemilu secara melawan hukum diperkuat.
- KPU dan Bawaslu memublikasikan informasi pengawasan serta tindak lanjut pelanggaran sesuai kewenangannya.
- DPR RI dan pemerintah memperbaiki aturan pendanaan politik apabila diperlukan perubahan undang-undang.

Kekuasaan publik tidak boleh digunakan untuk melindungi kepentingan penyandang dana atau kelompok tertentu.

6. PEKERJAAN LAYAK DAN UPAH YANG MANUSIAWI

Sasaran: Presiden RI, DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah.

Kami menuntut kebijakan ketenagakerjaan yang membuka kesempatan kerja, menjamin hak pekerja, dan memberikan perlindungan yang layak.

Kami mendesak agar:
- Pemerintah menetapkan langkah nyata untuk memperluas kesempatan kerja yang layak dan memublikasikan perkembangan lapangan kerja, pengangguran, setengah pengangguran, serta akses pelatihan kerja.
- Pengawasan terhadap pembayaran upah, keselamatan kerja, jaminan sosial, dan pemenuhan hak pekerja diperkuat.
- Pengaduan mengenai pelanggaran hak pekerja ditangani secara jelas dan tepat waktu.
- Perlindungan bagi pekerja informal, pekerja kontrak, dan masyarakat rentan diperbaiki.
- Program bantuan sosial dan jaminan sosial dievaluasi agar tepat sasaran dan mudah diakses.
- Hasil pengawasan ketenagakerjaan diumumkan secara berkala, termasuk jumlah pengaduan, tingkat penyelesaian, dan tindak lanjut pelanggaran yang terbukti.
- Perubahan aturan ketenagakerjaan dibahas secara terbuka oleh DPR RI dan pemerintah apabila diperlukan.

Bekerja seharusnya memberi kesempatan untuk hidup layak, bukan membuat orang terus-menerus terjebak dalam ketidakpastian dan kehilangan haknya.

7. BUKA ANGGARAN, AWASI PROGRAM PEMERINTAH

Sasaran: Presiden RI, DPR RI, Kementerian Keuangan, kementerian pelaksana program, BPK, BPKP, dan pemerintah daerah.

Kami menuntut keterbukaan dalam penggunaan uang negara dan pengawasan yang serius terhadap program pemerintah, terutama program dengan anggaran besar dan dampak langsung terhadap masyarakat.

Kami mendesak agar:
- Tujuan, anggaran, realisasi belanja, indikator keberhasilan, dan hasil evaluasi program dipublikasikan sejauh tidak dikecualikan oleh hukum.
- Program Makan Bergizi Gratis dan program berskala besar lainnya dievaluasi berdasarkan biaya, kualitas, keamanan, ketepatan sasaran, manfaat, dan dampaknya terhadap anggaran serta program publik lainnya.
- Hasil evaluasi dan tindak lanjut perbaikan dipublikasikan dengan metode yang jelas dan dapat diperiksa.
- Pengadaan barang dan jasa diawasi untuk mencegah korupsi, pemborosan, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan anggaran.
- Temuan audit dan rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti. Jika ada rekomendasi yang belum dilaksanakan, instansi terkait harus menjelaskan alasannya.
- DPR RI menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan secara terbuka serta meminta pertanggungjawaban pemerintah berdasarkan data.

Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Program pemerintah perlu dinilai berdasarkan hasil dan manfaatnya, bukan hanya besarnya anggaran atau banyaknya kegiatan.

8. LINDUNGI HUTAN, HENTIKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN, TANGANI KARHUTLA

Sasaran: Presiden RI, BNPB, kementerian yang menangani lingkungan hidup dan kehutanan, BMKG, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum terkait.

Kami menuntut penanganan kebakaran hutan dan lahan yang cepat, terbuka, dan mengutamakan keselamatan masyarakat serta pemulihan lingkungan.

Kami mendesak agar:
- Pemerintah membuka data mengenai luas kebakaran, kualitas udara, wilayah terdampak, korban, gangguan kesehatan, dan kebutuhan penanganan darurat.
- Warga terdampak memperoleh layanan kesehatan, informasi kualitas udara, perlindungan dari paparan asap, dan bantuan sesuai kebutuhan.
- Pemerintah menilai skala kebakaran, luas wilayah terdampak, risiko kesehatan, kerugian, serta kemampuan daerah dalam menangani bencana.
- Pemerintah menetapkan langkah penanganan dan status bencana sesuai kriteria hukum, termasuk menetapkan status bencana nasional apabila persyaratannya terpenuhi, serta menjelaskan dasar keputusannya kepada publik.
- Penyebab kebakaran diselidiki dan pihak yang terbukti bertanggung jawab ditindak sesuai hukum.
- Pengawasan terhadap pembukaan lahan dan kerusakan hutan diperkuat, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan bagi pihak yang terbukti melanggar.
- Penggunaan anggaran penanganan dan perkembangan pemulihan lingkungan dilaporkan kepada publik.

Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan akibat kelalaian, lemahnya pengawasan, atau pelanggaran hukum.

9. BENAHI PELAYANAN PUBLIK, TUNTASKAN MALADMINISTRASI

Sasaran: Presiden RI, kementerian dan lembaga penyelenggara layanan, pemerintah daerah, Ombudsman RI, serta DPR RI sesuai kewenangannya.

Kami menuntut pelayanan publik yang mudah diakses, tidak diskriminatif, transparan, dan bebas dari pungutan liar maupun penyalahgunaan jabatan.

Kami mendesak agar:
- Setiap layanan publik memiliki persyaratan, biaya resmi, waktu penyelesaian, dan mekanisme pengaduan yang jelas.
- Keluhan mengenai keterlambatan, diskriminasi, pungutan tidak sah, dan penyalahgunaan kewenangan ditangani dengan serius.
- Instansi terkait menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI dan menjelaskan status pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum.
- Pelayanan bagi penyandang disabilitas, masyarakat di wilayah terpencil, dan warga yang kesulitan mengakses layanan digital diperbaiki.
- Data pengaduan, tingkat penyelesaian, dan hasil evaluasi pelayanan dipublikasikan secara berkala.

Masyarakat tidak seharusnya dipersulit saat mengurus haknya sendiri. Pelayanan publik adalah kewajiban negara, bukan kesempatan untuk menyalahgunakan jabatan.

10. BERSIHKAN PASAR MODAL, LINDUNGI INVESTOR

Sasaran: OJK, Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, serta DPR RI dan Presiden RI apabila diperlukan perubahan undang-undang.

Kami menuntut pasar modal yang transparan, berintegritas, dan memberikan perlindungan yang memadai bagi investor, terutama investor ritel.

Kami mendesak agar:
- Pengawasan terhadap keterbukaan informasi emiten, transaksi tidak wajar, dugaan manipulasi pasar, perdagangan orang dalam, dan pelanggaran aturan diperkuat sesuai kewenangan masing-masing.
- Dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan hukum, serta hasil penegakan aturan diumumkan sejauh diperbolehkan oleh peraturan.
- Informasi penting yang memengaruhi keputusan investasi tersedia secara akurat, tepat waktu, dan setara sesuai ketentuan.
- Perlindungan investor ritel, edukasi risiko investasi, dan mekanisme pengaduan penipuan investasi diperkuat.
- OJK dan lembaga pasar modal memublikasikan data agregat mengenai pengaduan investor, tindakan pengawasan, dan hasil penanganan secara berkala tanpa membuka informasi yang dilindungi hukum.
- OJK dan lembaga terkait menjelaskan langkah yang diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
- DPR RI dan pemerintah membahas perbaikan aturan apabila perlindungan hukum yang ada masih perlu diperkuat.

Investor berhak memperoleh informasi yang layak dan perlindungan sesuai hukum. Aturan pasar modal harus ditegakkan secara konsisten terhadap semua pihak.

PERTANGGUNGJAWABAN: JANGAN BERHENTI PADA JANJI

Kami meminta setiap lembaga memberikan jawaban resmi yang menjelaskan tindakan yang akan dilakukan sesuai kewenangannya.

Kami menuntut agar:

  1. Dalam waktu 30 hari sejak petisi disampaikan secara resmi kepada lembaga terkait, setiap lembaga memberikan tanggapan awal mengenai tuntutan yang menjadi kewenangannya, langkah yang akan diambil, dan penanggung jawab pelaksanaannya.
  2. Dalam waktu paling lama 60 hari, setiap lembaga mengumumkan rencana tindak lanjut yang memuat target, tahapan, indikator keberhasilan, dan jadwal pelaksanaan. Jika dibutuhkan waktu lebih lama, lembaga harus menjelaskan alasannya serta jadwal yang realistis.
  3. Perkembangan pelaksanaan dilaporkan kepada publik secara berkala, sekurang-kurangnya setiap tiga bulan, sesuai kewenangan dan ketentuan keterbukaan informasi.
  4. Apabila target tidak tercapai atau pelaksanaan terlambat, lembaga terkait menjelaskan penyebab, kendala, langkah perbaikan, dan jadwal tindak lanjut.
  5. Masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan masukan dan memantau perkembangan pelaksanaan tuntutan.

Tenggat waktu tersebut merupakan permintaan pertanggungjawaban dari masyarakat, bukan pernyataan bahwa seluruh lembaga otomatis terikat secara hukum pada jadwal tersebut.

Kami juga meminta agar tuntutan yang membutuhkan perubahan undang-undang dibahas DPR RI bersama pemerintah secara terbuka. Sementara itu, kebijakan administratif, pengawasan, pelayanan, dan penegakan hukum harus dijalankan oleh lembaga yang berwenang apabila dasar hukum yang berlaku sudah memadai.

PENUTUP

Kami menginginkan Indonesia yang lebih adil, bersih, demokratis, dan bertanggung jawab kepada rakyat.

Kami menuntut agar hukum ditegakkan tanpa tebang pilih, uang negara dikelola secara terbuka, hak warga dilindungi, lingkungan dijaga, dan kebijakan pemerintah dinilai berdasarkan hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Kami juga menuntut penguatan mekanisme checks and balances atau saling mengawasi dan mengimbangi antarlembaga negara. Tidak boleh ada kekuasaan yang berjalan tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban. Presiden, DPR, lembaga penegak hukum, serta lembaga pengawas harus menjalankan kewenangannya secara seimbang sesuai konstitusi dan hukum, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kepentingan rakyat tetap terlindungi.

Sepuluh tuntutan ini kami sampaikan secara damai dan konstitusional. Kami mengajak masyarakat ikut mengawal pelaksanaannya agar petisi ini tidak berhenti sebagai dokumen yang hanya mengumpulkan tanda tangan.

Kepada Presiden RI, DPR RI, KPK, KPU, Bawaslu, OJK, dan seluruh lembaga terkait, kami meminta jawaban yang jelas, langkah yang terukur, serta hasil yang dapat diperiksa masyarakat.

Kami tidak ingin sekadar didengar. Kami ingin tuntutan rakyat ditindaklanjuti.

REFORMASI BUKAN SEKADAR JANJI. REFORMASI HARUS TERLIHAT DALAM TINDAKAN DAN HASIL YANG BISA DIRASAKAN RAKYAT.

Bagikan petisi ini

Bantu petisi ini mendapatkan lebih banyak tanda tangan.

Tempelkan tautan ke dalam pesan dan kirimkan kepada teman yang mungkin akan menandatangani.

Pindai untuk menandatangani

Tunjukkan kode ini kepada seorang teman: mereka cukup mengarahkan kamera ponsel mereka ke kode ini dan bisa langsung menandatangani.




Iklan Berbayar

Petisionline.com akan mengiklankan petisi ini kepada 3,000 orang.

Ketahui lebih banyak...

Pilih anggaran Anda
Metode pembayaran
PayPalGoogle PayApple PayKartu Kredit

Pilih metode pembayaran untuk melanjutkan.