Kami yang bertanda tangan di bawah ini, karyawan PT Adhi Persada Gedung , menyampaikan petisi ini sebagai bentuk tuntutan bersama atas belum dibayarkannya upah/hak penghasilan karyawan selama 3 (tiga) bulan, yaitu untuk periode Juni s/d Agustus 2026.
Upah merupakan hak dasar pekerja yang menjadi sumber penghidupan bagi karyawan dan keluarganya. Keterlambatan pembayaran selama tiga bulan telah menimbulkan dampak yang serius terhadap kehidupan karyawan, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis.
A. DAMPAK YANG DITIMBULKAN
Keterlambatan pembayaran upah selama tiga bulan telah menyebabkan:
- Karyawan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
- Karyawan mengalami kesulitan membayar biaya tempat tinggal, listrik, air, transportasi, pendidikan, dan kebutuhan keluarga.
- Timbulnya kewajiban utang dan cicilan akibat tidak tersedianya penghasilan tepat waktu.
- Menurunnya kesejahteraan dan kondisi psikologis karyawan.
- Menurunnya motivasi, produktivitas, dan kepercayaan karyawan terhadap manajemen perusahaan.
- Munculnya risiko konflik hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan.
- Timbulnya kerugian tambahan bagi karyawan apabila keterlambatan upah menyebabkan denda, bunga, atau kewajiban pembayaran lainnya.
B. TUNTUTAN KARYAWAN
Dengan ini kami meminta dan menuntut perusahaan untuk:
- Segera membayarkan seluruh upah karyawan yang tertunggak selama 3 (tiga) bulan secara penuh.
- Memberikan kepastian tertulis mengenai tanggal dan mekanisme pembayaran seluruh tunggakan upah.
- Membayarkan hak-hak karyawan lainnya yang telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja yang berlaku.
- Membayarkan denda keterlambatan gaji sesuai “Pasal 61 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan”.
- Menjamin agar keterlambatan pembayaran upah tidak kembali terjadi pada periode berikutnya.
- Melakukan pertemuan resmi dengan perwakilan karyawan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka dan adil.
C. KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak pekerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran upah sesuai waktu yang telah ditentukan.
Keterlambatan pembayaran upah bukan hanya berdampak pada hubungan kerja, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan apabila tidak diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
D. KONSEKUENSI DAN SANKSI
Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah adanya tuntutan dan pemberitahuan resmi dari karyawan, kami akan mempertimbangkan dan/atau menempuh langkah-langkah penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, antara lain:
- Mengajukan pengaduan kepada instansi ketenagakerjaan/pengawas ketenagakerjaan yang berwenang.
- Meminta fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme bipartit, mediasi, atau mekanisme lain sesuai ketentuan hukum.
- Mengajukan tuntutan atas hak-hak karyawan yang belum dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menempuh Pengadilan Hubungan Industrial apabila penyelesaian melalui mekanisme sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.
- Meminta pengenaan sanksi administratif atau konsekuensi hukum lainnya apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Kami menegaskan bahwa petisi ini dibuat sebagai bentuk upaya penyelesaian yang damai, tertib, dan sesuai hukum, dengan harapan perusahaan menunjukkan itikad baik dan segera menyelesaikan seluruh kewajiban kepada karyawan.
E. BATAS WAKTU PENYELESAIAN
Kami meminta perusahaan memberikan tanggapan tertulis dan kepastian pembayaran paling lambat 28 Agustus 2026.
Apabila sampai batas waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian yang jelas dan nyata, kami akan mempertimbangkan untuk menggunakan hak kami menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan dan pengaduan kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian petisi ini kami sampaikan. Kami berharap manajemen perusahaan dapat segera mengambil tindakan nyata demi memenuhi hak karyawan, menjaga hubungan industrial yang sehat, serta mencegah permasalahan ini berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial yang lebih luas.
Jakarta, 26 Agustus 2026
Karyawan PT Adhi Persada Gedung