HENTIKAN PEMBANTAIAN DAN PEMUSNAHAN ROHINGYA
SAVE ROHINGNYA
HENTIKAN GENOSIDA ATAS WARGA ROHINGNYA
Pembukaan UUD 1945, Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegaskan, bahwasanya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan; dan bahwasanya diantara tugas pemerintah negara Indonesia adalah “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Pembunuhan, pengusiran, dan pemusnahan Rohingya merupakan salah satu tragedi kemanusiaan yang sangat dahsyat selama abad ke-20 dan ke-21 ini. Kini, diperkirakan masih ada sekitar 1.000.000 warga Rohingnya tinggal di Burma (Myanmar). Namun, pemerintah Burma tidak mengakui mereka sebagai warga negara, dan diberikan status pendatang illegal. Ironisnya, Bangladesh pun tidak mau menerima kedatangan mereka. Bahkan, setibanya mereka di Pantai Bangladesh, mereka dipaksa kembali ke Tengah Lautan, dengan kondisi perahu yang jauh dari kelayakan. Inikah dunia yang beradab?
Kekejaman demi kekejaman sebagai bagian dari pembasmian Rohingya masih terus terjadi. Pada Oktober 2012, Presiden Burma, Thein Sein mengakui bahwa komunitas Rohingya telah menjadi korban kekerasan etnis di negara itu. Ada 2.800 rumah telah dibakar pada kerusuhan saat itu. Sebuah gambar satelit yang dikeluarkan lembaga internasional memperlihatkan terjadinya kerusakan dalam skala besar di kota Kyaukpyu, pada bagian distrik yang sebelumnya didiami oleh komunitas Rohingya. Areal yang hancur mencapai 14,5 hektar dan sekitar 811 bangunan dan rumah-rumah perahu di wilayah itu telah musnah.
Gelombang kekerasan ini terlihat seperti upaya pembersihan etnis yang dilakukan oleh masyarakat Budha terhadap komunitas Muslim di Arakan. (http://www.guardian.co.uk/world/2012/oct/28/burma-leader-admits-attacks-muslims?newsfeed=true dan http://www.presstv.ir/detail/2012/10/27/268973/hrw-slams-myanmar-on-muslim-killings/.
Pemusnahan (genosida) Rohingya secara sistemetis ini jelas-jelas merupakan kejahatan dan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan di dunia yang beradab. Sudah sepatutnya, dunia internasional bersuara atas kejadian ini.
Atas nama kemanusiaan, melalui petisi ini mari kita bahu membahu MENDESAK
Rahmad Rifai Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |