PETISI RAKYAT: TEGAKKAN KEADILAN DAN BERIKAN ABOLISI UNTUK IRA PUSPA DEWI
Kepada Yth.:
* Bapak Presiden Republik Indonesia (Selaku Pemegang Hak Prerogatif Abolisi/Pengampunan)
* Mahkamah Agung Republik Indonesia (Untuk Peninjauan Kembali yang Berkeadilan)
* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Untuk Evaluasi Standar Penegakan Hukum)
Kami, masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan dan keberanian berinovasi, mengajukan permohonan dan tuntutan ini atas vonis yang dijatuhkan kepada Ibu Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry.
Latar Belakang Ketidakadilan
Ibu Ira Puspadewi dikenal sebagai pemimpin yang berhasil membawa ASDP mencetak laba tertinggi sepanjang sejarah BUMN, membuktikan kapasitasnya dalam mengelola aset negara secara profesional. Namun, beliau kini divonis 4,5 tahun penjara terkait keputusan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PTJN).
Tuntutan dan Alasan Mendesak
Kami menuntut agar vonis ini ditinjau ulang secara total dengan mempertimbangkan poin-poin krusial berikut:
* Tidak Ada Motif Korupsi Pribadi: Selama proses hukum, tidak terbukti sepeser pun dana negara mengalir ke kantong pribadi Ibu Ira Puspadewi. Beliau dihukum atas dasar kerugian prosedural atau kelalaian, bukan karena tindak pencurian yang bertujuan memperkaya diri.
* Niat Baik dan Kepentingan Nasional: Akuisisi PTJN dilakukan untuk tujuan strategis—menguatkan pendapatan komersial ASDP demi mensubsidi silang layanan ke 200 lebih daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), yang merupakan wujud nyata kehadiran negara.
* Standar Ganda Penegakan Hukum: Kami melihat adanya standar ganda yang berbahaya. Di satu sisi, keputusan bisnis dengan niat baik dan tanpa keuntungan pribadi dihukum berat dan cepat. Di sisi lain, proyek-proyek yang jelas-jelas merugikan negara hingga triliunan rupiah (seperti pembengkakan biaya Kereta Cepat Whoosh) atau kasus korupsi dana haji dan korupsi besar lainnya, cenderung ditangani secara lamban dan terlindungi dari sanksi yang setimpal dan secepat kilat.
Permohonan Akhir
Kami menolak keras praktik kriminalisasi terobosan yang dapat mematikan semangat para pemimpin BUMN terbaik. Hukuman ini mengirimkan pesan mematikan: lebih baik diam dan aman, daripada berinovasi dan melayani rakyat, meskipun berisiko dipenjara.
Oleh karena itu, kami memohon dan mendesak:
* Kepada Bapak Presiden RI, agar menggunakan Hak Prerogatif ABOLISI atau Pengampunan untuk Ibu Ira Puspadewi, sebagai simbol koreksi atas ketidakadilan ini dan demi menyelamatkan semangat integritas dan inovasi di tubuh BUMN.
* Kepada Mahkamah Agung, untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) secara obyektif dan mendalam, dengan fokus pada niat dan ketiadaan motif korupsi pribadi.
Petisi ini adalah seruan untuk Keadilan. Bebaskan pemimpin yang tidak mencuri!
Tri Nugroho Hubungi penulis petisi