Petisionline.com

Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

Kepada Yth. Komnas HAM dan DPR RI

Kami segenap Perkumpulan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia (para ahli, praktisi, pemerhati, maupun peminat pembangunan ketahanan keluarga) mendoakan agar para wakil rakyat yang kami hormati senantiasa dalam keadaan sehat sejahtera dan dalam lindungan dan ridho Allah Yang Maha Kuasa.

Kami sebagai Organisasi Masyarakat yang fokus dan peduli terhadap pembangunan ketahanan keluarga dan perlindungan keluarga dan anak, menyampaikan aspirasi dan memohon kiranya DPR RI mengakomodir usulan kami dengan merumuskan larangan zina, perkosaan, dan cabul sesama jenis dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), sebagai berikut:

1. Larangan dan pidana bagi pelaku Zina/Kumpul kebo/hubungan di luar pernikahan yang dilakukan oleh siapapun (anak-anak, remaja, dewasa) baik salah satu atau kedua pasangan berada dalam ikatan perkawinan, ataupun dalam keadaan tidak terikat perkawinan;

2. Larangan dan pidana perkosaan, baik dilakukan oleh laki-laki maupun oleh perempuan kepada laki-laki maupun kepada perempuan, anak-anak maupun dewasa;

3. Larangan dan pidana cabul dan hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh siapapun kepada siapapun,  baik oleh dewasa dengan anak–anak, antar orang dewasa, maupun antar anak, baik dilakukan secara tertutup di tempat pribadi apalagi dilakukan secara terbuka di tempat umum; baik dilakukan dengan sukarela ataupun suka sama suka, apalagi jika dilakukan dengan penipuan dan pemaksaan;

4. Larangan dan pidana bagi pihak–pihak atau lembaga atau organisasi atau kelompok yang melakukan upaya penyadaran, dan atau propaganda, dan atau advokasi hukum dan atau advokasi kebijakan mengenai LGBT sebagai orientasi seksual yang yang diterima, dan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia.  

Beberapa alasan utama Kami mengajukan permohonan tersebut, yaitu :

1. Peningkatan eskalasi kejadian penyimpangan seksual, zina, perkosaan, dan cabul sesama jenis di masyarakat, yang ditunjukkan oleh berbagai laporan, berita, kajian dan penelitian, maupun dari hasil elaborasi forum group discussion, serta indepth interview kepada masyarakat;

2. Maraknya penyimpangan seksual pada kalangan individu, anak dan remaja, keluarga dan masyarakat telah sampai pada tingkat menghawatirkan. Para keluarga, terutama keluarga yang memiliki anak-anak merasakan kehawatiran dan kecemasan akan ancaman di sekitar yang mengancam keselamatan anak-anak. Demikian juga hal yang sama dirasakan keluarga yang masih memiliki anak remaja dan pemuda/pemudi. Sementara itu keluarga yang saat ini semakin dinamis dan mobilitas tinggi, semakin memendam perasaan cemas akan gangguan hubungan perkawinan akibat perselingkuhan, zina, juga perilaku menyimpang biseksual. Keluarga dimana anggotanya menjadi pelaku dan atau korban penyimpangan seksual, mengalami kehidupan yang sulit hingga krisis;

3. Maraknya penyimpangan seksual mengganggu pembangunan sumberdaya manusia, yang salah satunya dilakukan melalui intenalisasi nilai-nilai dan karakter cinta kebenaran yang berdasarkan nilai agama. Demikian halnya mengganggu revolusi mental yang dicanangkan pemerintah.

4. Kekosongan hukum dan ketidaktegasan hukum dalam mengatur delik kesusilaan menimbulkan pesan adanya ketidak-ajegan norma yang dianut hukum di Indonesia. Belum terakomodasinya bahkan adanya penolakan sebagian kalangan terhadap perluasan makna delik kesusilaan dalam KUHP menimbulkan perasaan tidak aman bahkan intimidasi terhadap pemenuhan hak menjalankan norma agama (yang melarang keras penyimpangan seksual), sebagaimana dijamin dalam UUD 45 itu sendiri.

5. Kajian (content analysis) terhadap berbagai dokumen menunjukkan adanya gerakan sistematis untuk penyadaran dan advokasi bahwa LGBT merupakan  Hak Asasi Manusia (HAM), yang dilakukan berbagai organisasi dan mendapat dukungan dari berbagai pihak yang cukup luas di dalam dan di luar negeri. Beberapa dokumen utama tersebut diantaranya adalah: 1) Yogyakarta Principle 2006; 2) Being LGBT di Indonesia; dan 3) profil berbagai organisasi pengusung LGBT di Indonesia;

6. Aspirasi masyarakat dan keluarga Indonesia yang menunjukkan Penolakan terhadap LGBT (sebagai orientasi seksual, perilaku seks,  dan gerakan organisasi pengusungnya). Hal tersebut ditunjukkan oleh survey dan petisi yang sudah dilakukan oleh Perkumpulan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia sejak 13 Juli 2015 hingga saat ini.

MARI SELAMATKAN KELUARGA DAN GENERASI PENERUS PERADABAN BANGSA INDONESIA!