Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Nasional Pengupahan Pelaut
Kpd Yth.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
MENTERI KETENAGAKERJAAN
MENTERI PERHUBUNGAN
Di - Tempat
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja diberi tugas khusus untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional serta melakukan koordinasi dengan menteri terkait dalam rangka mengklasifikasikan kenaikan upah minimum.
Bicara soal pekerja, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun definisi Pekerja di sektor usaha atau pekerjaan tertentu berdasarkan penjelasan Pasal 77 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang dimaksud dengan sektor usaha atau pekerjaan tertentu, salah satunya adalah pekerjaan di kapal (laut).
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil sebagaimana tertulis pada Pasal 1 ayat (40) Undang Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Hal tersebut jelas, menurut hemat penulis, bahwa awak kapal merupakan merupakan jenis pekerja yang bekerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 77 ayat (3) UU ketenagakerjaan. Selain itu, UU Pelayaran pun tepatnya pada Pasal 337 menyatakan bahwa ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Soal upah awak kapal, upah minimum bagi awak kapal dengan jabatan terendah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, berdasarkan ketentuan upah minimum tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian tertuang dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. Namun, hingga detik ini awak kapal belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang standar pengupahan.
Hemat penulis, definisi awak kapal sebagai pekerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang notabene memiliki tingkat resiko sangat tinggi sebagaimana juga dijelaskan dalam lampiran I Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jadi, sangatlah tidak adil jika awak kapal tidak memiliki aturan standar pengupahan sektoral. Lalu untuk apa awak kapal dituntut memiliki sertifikasi berstandar internasional, jika kenyataannya dalam hal pengupahan awak kapal masih kalah dengan “maaf” tukang sapu di jalanan Ibukota Jakarta?
"Secara prinsip, seluruh opsi yang bisa kami tawarkan dalam kaitannya dengan perbaikan dalam sistem pengupahan kita akan kami lakukan," kata Hanif seusai mengikuti Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi yang dimuat oleh Kompas dengan judul "Hanif Dhakiri Janji Pemerintah Perbaiki Sistem Pengupahan Buruh" di Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Sebagai contoh mengenai upah sektoral bagi pekerja, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2018 bahwa Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2018 ditetapkan menjadi 11 sektor dalam sektor atau subsektor sebagai berikut :
- sektor kimia, energi dan pertambangan;
- sektor logam, elektronik dan mesin;
- sektor otomotif;
- sektor asuransi dan perbankan;
- sektor makanan dan minuman;
- sektor farmasi dan kesehatan;
- sektor tekstil, sandang dan kulit;
- sektor pariwisata;
- sektor telekomunikasi;
- sektor ritel; dan
- sektor bangunan dan pekerjaan umum.
Lalu, bagaimana dengan sektor usaha atau pekerjaan tertentu dalam hal ini pekerjaan di kapal (laut) atau awak kapal?
Apa mungkin cita-cita Indonesia menjadi negara Poros Maritim Dunia dapat terwujud jika awak kapal selaku pekerja di atas kapal belum diperhatikan peningkatan kesejahteraannya?
Semoga Presiden RI Bapak Joko Widodo segera memanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri-Menteri terkait, DPR RI, Asosiasi Pengusaha Pelayaran, dan Serikat Pekerja Laut guna membahas peningkatan kesejahteraan awak kapal, salah satunya dari sisi pengupahan.
Imam Syafi'i Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |