Pembubaran Acara TV YKS

Acara komedi YKS yang sangat tidak berkualitas dengan kata-kata kasar, menyiksa orang (meskipun ditulis tidak ada yang tersakiti, tetapi bisa ditiru penonton di bawah umur), sampai goyangan yang vulgar, apalagi dengan lagu yang liriknya bisa dibilang vulgar. Dan juga acaranya tidak berbobot, hanya acara joget, nyanyi, ejek-ejekan, menyiksa orang, dan hipnosis orang, sama sekali tidak mendidik.

Seluruh hal tersebut melanggar UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, khususnya pasal 3, 4, 5, dan 36. Isinya kurang lebih berbunyi bahwa siaran TV harus memiliki manfaat positif kepada masyarakat serta wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan watak, moral, intelektual, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Sedangkan, acara YKS hanya memiliki hiburan saja.

Hansen Wijaya, selaku salah satu masyarakat yang telah mengajukan pemberhentian YKS ke KPI, menulis bahwa acara tersebut selalu menampilkan adegan-adegan dan omongan yang melecehkan oranglain. Ada juga efek buruk dari lirik yang biasa diputar di YKS yang bisa di contoh oleh anak-anak seperti "Buka Sithik Jos" dan "Body Sexy".

Kecemasan masyarakat dan orang tua paling besar ialah bagaimana YKS bisa memberikan contoh buruk kepada anak-anak karena jam tayang prime time-nya yang di putar hampir setiap hari. Banyak anak-anak yang sudah mulai mencontoh kekonyolan yang dilakukan host YKS, seperti menghujat dan menghina orang lain serta melempar tepung yang bisa membahayakan mata.

Saya sendiri lebih senang dengan acara YKS lebih dahulu, sekitar tahun 2009-2010, acara itu masih berhudul Yuk Kita Saur yang tayang hanya saat bulan Ramadhan.


Fauzi Williams    Hubungi penulis petisi