Meminta Gubernur Jambi Melarang Truk Batubara melalui Jalan Umum Dari Sarolangun Ke Kota Jambi

images511.jpgindex411.jpgindex110.jpgkecelakaan-truk-batu-bara-di-jalan-jambi-muara-bulian-selasa-273_20180327_103537.jpg

Seringnya Truk Batubara melalui Jalan Umum dari Kab. Sarolangun, Kab. Batanghari, Kab. Muara Jambi, dan Kota Jambi.

Dampaknya:

1. Jalan Berlubang

2. Mereka Konvoi dan Ugal-ugalan di Jalan

3. Kerusakan mobil membuat Macet Jalan yang Parah

4. Menabrak Rumah, Menabrak Orang, Menabrak sesama Kendaraan

5. Kemacetan

Aturan Hukum:

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.

Meminta kepada:

1. Gubernur Jambi

2. Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait:

    a. Kabupaten Sarolangun

    b. Kabupaten Batanghari

    c. Kabupeten Muara Jambi

    d. Kota Jambi

Berikan Mereka Jalan Khusus Angkutan Tambang(Batubara)

Atau meminta mereka tidak melalui jalan UMUM dari jam 04.00 s.d 21.00 WIB

Itu Jam Keramaian Masyarakat Jambi

 

apabila kasus ini sangat merugikan Masyarakat Jambi

tidak di tuntaskan Pemerintah Terkait

Kami Masyarakat Jambi melalui Petisi ini akan membawa kasus ini ke Pengadilan di proses secara Hukum

 

Terima Kasih

 

 

 

Masyarakat Jambi


Masyarakat Jambi    Hubungi penulis petisi