Jakarta Kagak Butuh Heru Budi, Kita Butuh Gubernur yang Serius Ngurus Jakarta

Heru Budi Hartono adalah Penjabat Gubernur yang ditunjuk presiden pasca selesainya masa bakti Anies Baswedan sebagai gubernur definitif pada 2022 lalu. Penunjukan Heru Budi dilakukan dengan proses yang tidak transparandemokratis, akuntabel, serta tidak memperhatikan aspirasi daerah. Hal ini juga tidak sesuai dengan Pasal 201 UU 10/2016, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 dimana Presiden dan Mendagri dimandatkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana penunjukan dan pelantikan penjabat kepala daerah. Oleh karena itu, penunjukan penjabat kepala daerah, termasuk Heru Budi, sarat dengan kepentingan politik dan mengangkangi konstitusi dan aturan perundang-undangan.

Maka tidak mengherankan jika proses yang keliru juga dapat menghasilkan kekeliruan yang berdampak pada kerugian rakyat, termasuk masyarakat Jakarta. Dalam masa penunjukan Heru Budi sebagai Penjabat Gubernur, terlihat bahwa Heru Budi tidak cukup cakap menangani berbagai masalah Jakarta bahkan kerap berkelakar tidak pantas sebagai pejabat publik. Berikut adalah contoh kelakar Heru Budi:

1. "Polusi udara saya tiup saja" Kelakar Heru Budi dihadapan wartawan pada 12 Juni 2023 saat ditanya soal penanganan polusi udara yang sudah sangat memburuk dan mengancam kesehatan masyarakat

2. "Gak tau ya, masih tidur" ungkap Heru Budi pada 5 Desember 2023 saat ditanya mengenai pelanggaran kampanye salah satu kandidat cawapres di Car Free Day di mana penindakan pelanggaran tersebut merupakan ranah Pemerintah Daerah.

3. Menampung pasien dari daerah lain di jakarta membebani APBD Jakarta. Heru Budi mengungkapkan bahwa wajar pasien daerah lain senang menggunakan fasilitas kesehatan di Jakarta karena pelayanannya bagus dan ruangannya ber AC. Ini diungkapkan Heru Budi saat mengunjungi RSUD Pasar Minggu pada 5 Februari 2023.

Di tambah beberapa kebijakan seperti mengubah slogan Jakarta dari ‘Kota Kolaborasi’ menjadi ‘Sukses Jakarta Untuk Indonesia’, pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, Pembongkaran trotoar dan jalur sepeda, pemberhentian sewenang-wenang pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Mencabut layanan internet gratis JakWifi, dan penghentian pembangunan Rumah DP 0% yang belum rampung di periode sebelumnya karena realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, dll.

Dari berbagai kebijakan dan tindak-tanduk Heru Budi di Jakarta, sudah sepatutnya kita suarakan bahwa Jakarta tidak membutuhkan Heru Budi karena tidak berpihak dengan kepentingan rakyat Jakarta.

Ini juga menjadi warning bagi siapapun yang akan mengajukan diri untuk dipilih menjadi Gubernur Jakarta, maka pertama yang perlu diperhatikan adalah kebijakan yang berpihak dan tidak hanya menjadikan Jakarta sebagai batu loncatan untuk kepentingan politik yang lebih besar. 


Warga Jakarta    Hubungi penulis petisi

Tandatangani petisi ini

Dengan menandatangani, saya memberi wewenang kepada Warga Jakarta untuk menyerahkan informasi yang saya berikan dalam formulir ini kepada pihak yang berwenang atas masalah ini.







Iklan Berbayar

Kami akan mengiklankan petisi ini ke 3000 orang.

Ketahui lebih banyak...