MASYARAKAT MINTA PEMERINTAH HENTIKAN KEGIATAN ROBOT TRADING DNA PRO DAN SEJENISNYA !
Sehubungan dengan Pernyataan Illegal dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk Sejumlah Robot Trading .
Masyarakat Ingin adanya Tindakan Tegas dari Pemerintah untuk melakukan Tindakan Hukum yang Tegas Pula Kepada Pelaku Usaha Penjualan Robot Trading sebagai Kedok Investasi yang diduga Bodong , dikarenakan beberapa Alasan sebagai berikut :
1. Bahwa DNA Pro dan Lainnya Melakukan Kegiatan Penjualan Robot yang diduga Fiktif , Sebab Robot yang disebut-sebut tidak pernah ada , dan Mereka Kerap Berdalih bahwa Robot yang mereka jual hanya dapat di gunakan di Broker yang mereka Tunjuk , Misalnya Alfa Success Corp .
2. Bahwa Berdasarkan Penelusuran Sejumlah Orang, Software yang digunakan oleh DNA Pro adalah Meta Manager / Meta Admin , dimana Pengendali Software tersebut , dapat melakukan Manipulasi terhadap Grafik / Chart dan Dapat Memanipulasi Harga / Posisi Pasar .
3. Berasarkan Penelusuran seorang Praktisi Hukum / Pengacara Pablo Putra Benua B.M.P., S.H , didalam Konten Youtubenya , Pada link berikut https://youtu.be/K_UhYJQhars , Ia Berhasil mengungkap Perbedaan serta kejanggalan Grafik pada Broker Alfa Success Corp , dimana hal tersebut patut diduga keras merupakan Perbuatan Manipulasi Atas Grafik atau Harga pada Pasar Berjangka .
4. Bahwa Setelah dilakukannya Segel oleh Kementerian Perdagangan di Kantor DNA Pro , Mereka Kerap Melakukan pembangkangan dengan melepas Segel tersebut , dan Melakukan Pembodohan terhadap Publik dengan Mengatakan tidak pernah disegel , dan mereka Kerap Menantang dan Melakukan Penistaan terhadap Institusi Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Atas tindakan tegas tersebut , hal tersebut tentu saja telah Melanggar Pasal 232 ayat (1) KUH Pidana :
" Barangsiapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu barang leh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan "
5. Bahwa kegiatan perhimpunan Dana yang dilakukan oleh DNA Pro dan Lainnya Sudah jelas tidak sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku .
6. Bahwa Kegiatan Illegal yang dilakukan oleh DNA Pro dan Lainnya tidak Pernah diteruskan ke Liquidity Provider yang Benar dan Teregulasi dengan Peraturan Pemerintah di Indonesia .
7. Bahwa menurut Sejumlah Pengaduan Masyarakat , banyak member saat ini berupaya melakukan pembelaan terhadap DNA Pro Akademi Karena adanya Doktrinisasi bila Pemerintah Memberikan Izin terhadap kegiatan usaha Mereka, maka Member akan mendapatkan kembali uangnya atau bisa melakukan withdrawal , dan bilamana Pemerintah tidak memberikan izin , maka Uang Para Member dapat dipastikan Hilang .
8. Bahwa atas kegiatan Illegal DNA PRO dan entitas sejenisnya telah meresahkan Masyarakat dan Banyak yang telah menjadi korban dan telah melakukan Laporan Polisi .
9. Bahwa menurut Informasi, adanya Oknum Leader DNA Pro telah melakukan Sesumbar dengan mengatakan Bahwa mereka Yakin Pemerintah Akan Memberikan Mereka Izin karena Mereka Memiliki Uang yang banyak , dan Seluruh izin yang diperlukan dapat mereka Bayar , dan kami meyakini bahwa Uang yang mereka sebut itu merupakan Uang Milik Seluruh Member Mereka .
10. Bahwa kami Yakini Pemerintah Indonesia sangat Tegas dan dapat mencontoh Pemerintah Singapura yang Melakukan Pemberhentian dan Penangkapan terhadap Pelaku Investasi Bodong SAMTRADE , Dimana Pemerintah Juga Harus Bisa untuk melakukan tindakan Tegas Mulai dari Melakukan Segel pada setiap Kantor DNA Pro , melakukan Pembubaran atas seluruh kegiatannya , hingga Melakukan Penetapan Status Hukum sebagai Tersangka Bagi Para Owner dan Leader-leader yang telah melakukan Kegiatan Perhimpunan Dana Illegal .
11. Bahwa Kami Mempercayai POLRI akan melakukan Tindakan Tegas yang sejalan dengan Institusi Kementerian Perdagangan , Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung pada Satgas Waspada Investasi .
12. Bahwa Kementerian Perdagangan dan POLRI harus bisa Mendesak agar DNA Pro dan Entitas Lainnya Melakukan Pengembalian terhadap Uang para Korban di DNA Pro maupun Entitas Lainnya.
13. Bahwa Menurut Informasi yang Valid , Direktur Utama DNA Pro bukanlah Direktur Utama yang sesungguhnya , Masih ada Orang dibalik layar yang mana ia juga sebagai pelaku intelektual atas kegiatan illegal tersebut , dan Menurut Informasi , bahwa Pelaku Intelektual Entitas Illegal DNA Pro dan Pelaku Intelektual Entitas Illegal Fahrenheit adalah Pelaku Intelektual yang Sama .
14. Bahwa Kegiatan Transaksi Illegal DNA Pro dan Entitas Lainnya saat ini mereka alihkan menggunakan USDT , dimana lebih berpeluang dan berpotensi merugikan Masyarakat.
15. Maka Kami Meminta Agar Pemerintah melalui BARESKRIM POLRI bisa segera melakukan Penyidikan atas perkara tersebut, Menetapkan Status Tersangka Pada :
- Pelaku Intelektual
- Management (Direktur Utama , dan Direksi lainnya)
- Leader-leader / Co Leader / Founder / Co Founder (Octopus , 007 , Central dan lainnya )
dengan Dugaan Tindak Pidana :
Penggelapan dan/atau Penipuan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pelanggaran UU Cipta Kerja , Sebagaimana yang dimaksud pada
Pasal 372 dan/atau 378 KUH Pidana dan/atau UU RI No 8 Tahun 2010 dan/atau UU RI No 5 Tahun 2020 .
Kami Juga Memohon dukungan Masyarakat Untuk Bersama-sama Memberantas Kegiatan-kegiatan Illegal para Pelaku Investasi Bodong yang berkedok Robot Trading , terutama dimasa Pandemi Covid 19 yang sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia .
Kementerian Perdagangan / Otoritas Jasa Keuangan / Badan Pengawas Perdangangan Berjangka Komoditi / Kapolri Hubungi penulis petisi