GAGAL JADI CPNS JALUR K2 KARENA TUGAS BELAJAR
Kepada Yth.
1. Presiden RI
2. Kemenpan RI
3. Kepala BKN Pusat
4. Kepala BKN Kanreg Jawa Timur
5. Bupati Jombang Jawa Timur
6. BKD Jombang Jawa Timur
Di Tempat Melalui surat ini, saya ingin mencurahkan isi hati berkenaan dengan tidak lulusnya saya dalam verifikasi CPNS database K2. Perlu diketahui nama saya Muhammad Ali Efendi, M.Si (Guru tidak tetap di SMPN 3 Peterongan dibawah naungan Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang sejak tahun 2003). Saya lulus Ujian CPNS jalur database K2 Kab. Jombang Jatim dengan no. Peserta 6504-13-00793-8 Formasi Guru. Saya tidak lolos verifikasi pemberkasan dikarenakan pada tahun 2007-2009 saya dapat tugas melanjutkan studi S2 di IPB Bogor walaupun ada surat izin SMPN 3 Peterongan dan perjanjian akta notaris (Masrukhin, SH, M.Hum) serta surat keterangan dari Pondok Pesantren Darul ULum Peterongan Jombang. Perlu diketahui instansi pemberi beasiswa adalah Kementerian Agama RI. Kalau memang studi belajar S2 ke IPB dengan beasiswa dari Kementerian Agama RI, saya dianggap putus kerja!!!. Terus bagaimana hak saya selaku warga negara dalam hal pendidikan! Semua warga negara Republik Indonesia memiliki hak dalam hal pendidikan yang sama (baik PNS maupun GTT). Hal ini tercantum dalam: Pembukaan UUD 1945 Alinea ke 4 yang berbunyi “… memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan …”.UUD 1945 BAB XIII Tentang Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB IV tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah Pasal 5 Ayat 1 (Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu) dan ayat 5 (Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat).Hasil konsultasi ke Kemendikbud Kab. Jombang yang menyatakan bahwa tugas belajar berlaku juga bagi GTT dan tidak terhitung terputus masa kerjanya selama yang memberi beasiswa adalah dari instansi negeri dalam hal ini adalah Kementerian Agama RI.Hasil konsultasi pada Juli 2014 ke bapak Drs. Warto, M.Si (Selaku kepala BKD Jombang sekarang mantan BKD), demi Alloh beliau pernah menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan verifikasi atas berkas saya dan beliau menyatakan seharusnya saya lulus verfikasi. Hasil konsultasi dengan Bapak Nyono Suherli (Bupati Jombang) dan Hj. Munjidah Wahab (Wakil Bupati Jombang, Demi Alloh beliau berdua juga mengatakan bahwa saya seharusnya lulus verifikasi. Dan beliau mengatakan bahwa saya di “Begal” sama kepala BKD Jombang. Beliau berjanji akan mengurus SK CPNS saya. Namun ternyata sampai sekarang ini SK saya belum turun (1 tahun setelah pengumuman kelulusan ujian database K2).Hasil konsultasi Ke BKN Pusat Dan BKN Regional Jawa Timur, Beliau menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan di tingkat BKD Jombang. Dan menyarankan saya untuk terus berusaha memperjuangkan hak saya untuk menjadi CPNS Kab. Jombang. Kalaupun ada peraturan yang menyatakan bahwa untuk GTT yang melanjutkan studi dianggap putus masa kerja, maka peraturan tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan segala sumber hukum yaitu pembukaan UUD 1945. Artinya demi hukum, hak saya menjadi CPNS di Kabupaten Jombang harus terlaksana. KEMANA LAGI SAYA HARUS MENGADUKAN NASIB! APA INI BUKTI KABAR DI MASYARAKAT BAHWA TANPA UANG JANGAN HARAPKAN RAKYAT KECIL MENJADI PNS!!!!!!. JUAL BELI SK CPNS MENJADI HAL YANG TIDAK TABUH LAGI. SAYA YAKIN MASIH YAKIN MASIH ADA PEJABAT KITA YANG BERSIH DAN ANTI KORUPSI. ALLOHUAKBAR!
Demikian surat ini saya buat, besar harapan jeritan hati ini diperhatikan. Atas kebijaksanaan yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.
Jombang, 5 Oktober 2015
Tertanda,
Muhammad Ali Efendi, M.Si
HP: 085655294657
Catatan: Saya udah mengirim pengaduan ini melalui jasa pos dan via email ke Kemenpan RI, Kepala BKN Pusat Namun sampai saat ini belum ada jawaban. Apakah benar bahwa di Indonesia ini Guru Honorer tidak boleh melanjutkan studi, padahal saya mendapatkan beasiswa dari kemenag yang bersumber dari dana APBN. Apakah benar Guru honorer (Maaf) TANPA UANG! Maka bermimpilah jadi PNS!!!!!! Jawaban dari Pak Menteri sangat saya harapkan. Bersihkan negara ini dari CPNS yang memakai uang suap untuk mendapatkannya. Komitmen Bapak presesiden, menteri PAN RB, Kepala BKN pusat dan kanreg Jatim terbukti dengan membantu permasalahan saya.
Muhammad Ali Efendi, M.Si Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |