Petisionline.com

Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

Hubungi penulis petisi

Tamu#25101 Feb 10, 2016, 23:38
Penyakit ini jangan sampai ditularkan kepada generasi penerus bangsa. LAWAN!!!
Tamu#25102 Feb 10, 2016, 23:38
Jangan hancurkan masa depan Indonesia
Tamu#25103 Feb 10, 2016, 23:38

Karena perilaku LGBT memang harus dumusnakan dari bumi NKRI....Allah saja menghalalkan kita membunuh bilamana terlihat perilaku ini..

Tamu#25104 Feb 10, 2016, 23:39
Homo seksual adalah kelainan seks dan sakit jiwa..harus ditolak di negara Indonesia yg hidup normal dan beragama.
Tamu#25105 Feb 10, 2016, 23:40
LGBT tdk boleh tumbuh subur di INDONESIA
Tamu#25106 Feb 10, 2016, 23:40
Langkah yg baik, lanjutkan kami mendukung terus maju
Tamu#25107 Feb 10, 2016, 23:40
Sungguh perbuatan LGBT merupakan tanda2 malapetaka yg sudah diprediksi akan datang. Salah satu perbuatan yg sangat dibenci oleh Allah.
Tamu#25108 Feb 10, 2016, 23:40

Re:

#7: -  

 

Tamu#25109 Feb 10, 2016, 23:41
Karena sy wajib berkontribusi terhadap usaha yg dpt mencegah kerusakan bangsa dan ummat
Tamu#25110 Feb 10, 2016, 23:41
LGBT merupakan penyakit psikologis kronis.
Tamu#25111 Feb 10, 2016, 23:41
Karena melawan kodrat yang sudah diciptakan oleh Allah SWT bahwasanya manusia dilahirkan berpasangan, perempuan dan laki-laki
Tamu#25112 Feb 10, 2016, 23:41
Krn sy ingin smua anak2 indonesia menjadi generasi yg cerdas n memiliki ahlak yg mulia
Tamu#25113 Feb 10, 2016, 23:41
Karena LGBT adalah penyakit masyarakat yang bila dibiarkan akan berdampak buruk pada lingkungan sosial di Indonesia
Tamu#25114 Feb 10, 2016, 23:42
Untuk melindungi generasi muda kita dari upaya2 perusakan moral&penodaan agama
Tamu#25115 Feb 10, 2016, 23:42
Karena lgbt bukanlah sebuah keniscayaan dari Allah, itu adalah penyakit
Tamu#25116 Feb 10, 2016, 23:42
Saya menolak LGBT
Knight Night#25117 Feb 10, 2016, 23:42

PERINGATAN KEPADA KAUM GAY, LESBIAN, (HOMOSEKSUAL) Oleh Syaikh Nabil Muhammad Mahmud DALIL DARI SUNNAH TENTANG HARAMNYA HOMOSEKSUAL [a]. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727] [b]. Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad] [c]. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337] [d]. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya” [HR Tirmidzi : 1166, Nasa’i : 1456 dan Ibnu Hibban : 1456 dalam Shahihnya. Keterangan : hadits ini mencakup pula wanita kepada wanita] [e]. Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Itu adalah liwat kecil, yakni laki-laki yang menggauli istrinya di lubang duburnya” [HR Ahmad : 6667] HUKUMAN TERHADAP KAUM HOMOSEKS Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka mengatakan hukumannya sebagaimana hukuman zina yaitu dirajam bagi yang muhshan (sudah pernah menikah) dan dicambuk dan diasingkan bagi yang belum menikah. Sebagian yang lain mengatakan, kedua-duanya dirajam dalam keadaan apapun, menerapkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, “Bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi” Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Para sahabat telah menerapkan hukum bunuh terhadap pelaku homoseks. Mereka hanya berselisih pendapat bagaimana cara membunuhnya” HUKUMAN TERHADAP PELAKU HOMOSEKS SETELAH MUSNAHNYA KAUM LUTH Para pengikut madzhab Hambali menukil ijma’ (kesepakatab) para sahabat yang mengatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits: “Barangsiapa yang kalian dapatkan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi”. Mereka juga berdalil dengan perbuatan Ali Radhiyallahu ‘anhu yang merajam orang yang melakukan homoseksual. Syafi’i berkata : “Dengan ini, kita berpendapat merajam orang yang melakukan perbuatan homoseksual, baik dia seorang muhsan atau bukan”. Dan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Khalid bin Walid bahwa ada di pinggiran kota Arab seorang laki-laki yang dinikahi sebagaimana dinikahinya seorang perempuan. Maka dia menulis surat kepada Abu Bakar Shiddik Radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakar lalu bermusyawarah dengan para sahabatnya. Orang yang paling keras pendapatnya adalah Ali Radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata, “Tidaklah melakukan perbuatan ini kecuali hanya satu ummat dan kalian telah mengetahui apa yang telah Allah lakukan kepada mereka. Aku berpendapat agar dia dibakar dengan api”. Kemudian Abu Bakar mengirim surat kepada Khalid bin Walid untuk membakarnya. Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Dipertontonkan dari bangunan yang paling tinggi lalu dilemparkan (ke bawah) diikuti lemparan batu”. Dengan demikian hukuman homoseks adalah bisa dengan dibakar, dirajam dengan batu, dilempar dari bangunan yang paling tinggi yang diikuti lemparan batu, atau dipenggal lehernya. Ada pula yang mengatakan ditimpakan tembok kepadanya. Imam Syaukani memilih hukuman bunuh dan melemahkan pendapat selain itu. Mereka berpendapat seperti itu menilik firman Allah. “Artinya : Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83] Dalam penerapan hukuman ini, pelaku homoseks dipersilakan memilih hukuman yang dia kehendaki dari hukuman-hukuman yang ada. http://pustakaimamsyafii.com/peringatan-kepada-kaum-gay-lesbian-homoseksual.html

Jem's CS#25118 Feb 10, 2016, 23:42

Re:

Tamu#25119 Feb 10, 2016, 23:42
Tolak legalisasi LGBT
hanny#25120 Feb 10, 2016, 23:42

Karena melawan kodrat yang sudah diciptakan oleh Allah SWT bahwasanya manusia dilahirkan berpasangan, perempuan dan laki-laki

Tamu#25121 Feb 10, 2016, 23:42

bebaskan indonesiaku dari LGBT... krn LGBT adalah penyakit yang dimurkai Allah... jika negara ini tidak ingin mendapt azab dari Allah.. maka anak Indonesia harus bersatu tolak keras pelaku LGBT

Tamu#25122 Feb 10, 2016, 23:43
LaGiBeTe perbuatan yg melebihi binatang,apapun agama pelaku lgbt itu. Setiap sangat melarang hal itu,tidaklah kalian tahu terhadap kaum luth yang Allah adzab.
Tamu#25123 Feb 10, 2016, 23:43
Kami ingin menyelamatkan bangsa Indonesia dari kezaliman dan kebodohan.
Tamu#25124 Feb 10, 2016, 23:43
Semoga mampu membantu menolak gugatan
Tamu#25125 Feb 10, 2016, 23:43
karena LGBT melanggar aturan agama dan budaya ketimuran

Ingat Aturan Tuhan lebih absolute dari HAM