Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia
#NoLGBT
LGBT butuh kebenaran, sudahi pembenaran yang menyesatkan bagi saudara kita yang justru bangga akan LGBT.
LGBT dalam Islam haram dan dosa serta adzab atas pelaku homoseks telah dijelaskan di antaranya dalam Al-Qur'an Surat An-Naml ayat 54 – 58. “54. dan (ingatlah kisah) Luth, ketika Dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu memperlihatkan(nya)?” 55. “Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)”. 56. Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: “Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (menda’wakan dirinya) bersih”. 57. Maka Kami selamatkan Dia beserta keluarganya, kecuali isterinya. Kami telah mentakdirkan Dia Termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). 58. dan Kami turunkan hujan atas mereka (hujan batu), Maka Amat buruklah hujan yang ditimpakan atas orang-orang yang diberi peringatan itu.” (an-Naml: 54-58)
Karena bisa merugikan anak dibawah umur
Karna menyalahi kodrat. Dampaknya akan merusak generasi bangsa dan semua pihak
| This discussion has been closed. |