Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia
Sebagai WNI yang baik dan taat, sudah sewajibnyakita mematuhi sila pancasila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadilah rakyat yang taat beribadah dan beragama agar tidak gampang terpengaruh oleh budaya2 barat yang sarat akan duniawi dan kemaksiatan
gk patut di permasalahin atau dijadikan masalah, seharusnya lgbt itu di rehab semua orang2nya biar sadar.... bisa kena hiv/aids lebih gampang...
Jgn sampai LGBT merusak generasi muda, manusia diciptakan berpasangan... Laki2 dan perempuan.... Naudzubillahi min dzalik klo menyalahi kodrat
Re: Re:
jika tidak beragama berarti menyalahi uud 1945 pasal 29 ayat 1 : NEGARA BERDASAR ATAS KETUHANAN MAHA ESA dan juga pasal 28E : SETIAP ORANG BEBAS MEMELUK AGAMA DAN BERIBADAT MENURUT AGAMANYA...... jadi mungkin jika anda ingin mengatakan negara ini boleh atheis anda harus belajar uud terlebih dahulu
-sekian
LGBT = penyakit
LGBT itu penyakit.. sama bahayanya dgn HIV/AIDS, ia mengancam keberlangsungan generasi masa depan kita, cm bedanya dgn HIV penyakit ini bs disembuhkan, nah tugas kita adlh membantu si pelaku (korban) utk bs sembuh, bukannya menjerumuskan dia dan mbiarkannya semakin parah.. ingat LGBT ini sejenis penyakit menular..kalau kt gak bantu sembuhkan bisa jd besok kita atau anggota keluarga kita jadi korbannya..
Sudah tertulis dalam Al-Qur'an untuk memerangi kaum yang mencintai sesama jenis.
Saya siap bertindak Keras demi keturunan saya
| This discussion has been closed. |