Bongkar Polisi Tidur UNESA
Re Undang2 lalu lintas
Bagi yg ingin menuntut baik secara pribadi atau class action, hukum atas kelalaian yg menyebabkan kerugian materi dan immaterial, bahkan nyawa sdh diatur dgn baik di undang2 lalu lintas, spt berikut:
Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian ini dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat (lihat Pasal 236 UU LLAJ).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa bentuk pertanggungjawaban atas kecelakaan lalu lintas yang hanya mengakibatkan kerugian materi tanpa korban jiwa adalah dalam bentuk penggantian kerugian.
2. Dalam hal menentukan apakah kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi tanpa korban jiwa merupakan tindak pidana atau bukan, berikut ini dapat kami jelaskan bahwa menurut S.R. Sianturidalam bukunya berjudul “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (2002 : 211), suatu tindakan dinyatakan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur:
a. Subjek;
b. Kesalahan;
c. Bersifat melawan hukum (dari tindakan);
d. Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/ perundangan dan terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana;
e. Waktu, tempat dan keadaan.
Jika dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas sebagaimana tersebut di atas, baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat adalah termasuk tindak pidana. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 230UU LLAJ yang berbunyi:
“Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Re:
tolong sekalian buat konser di citraland bang Iwan Fals. Untuk menghimbau pembongkaran polisi tidur
Re: DIPUTUSKAN PACAR
#749: Pria yang ditinggalkan - DIPUTUSKAN PACAR
dunia ini masih banyak cewek bro... dia bukan satu-satunya cewek yang pantas jadi pacar lu... terkadang takdir akan menemukan lu dengan cewek yang cocok denganmu... mungkin polisi tidur ini merupakan sebuah takdir.. siapa tau pas lu mungkin ntar kecelakaan di situ nabrak mobilnya cewek cantik
Bagi para korban yg akan menuntut pihak UNESA atas kerugian materiil maupun immateriil dan bahkan korban jiwa, catat calon tersangka dibawah ini:
Rektor UNESA : Prof. Dr. Warsono, M.S.
Pembantu Rektor I : Dr. Yuni Sri Rahayu, M.Si.
Pembantu Rektor II : Drs. Tri Wrahatnolo, M.Pd., M.T.
Pembantu Rektor III : Dr. Ketut Praseto, M.S.
Pembantu Rektor IV : Prof. Dr. Djodjok Soepardjo, M. Litt.
Sudah jelas dijabarkan dalam undang2 lalulintas bagi penanggung jawab atas kelalaian yg mengakibatkan org lain menjadi celaka atau rugi dapat dituntut secara perdata dan pidana
Kami tau jalan tersebut MILIK UNESA
Memang pihak UNESA MEMILIKI HAK sepenuhnya atas jalan tsb
Tapi sekarang coba diPIKIR
Apakah krn itu sepenuhnya hak anda, anda dapat mengesampingkan HAK ORANG LAIN?
Apakah bila anda memiliki rumah dan memiliki pengeras suara, anda dapat menyalakan lagu/musik kesukaan anda pada jam tidur tanpa memperhatikan tetangga anda?
Apakah anda tidak malu sudah dikecam banyak orang hanya karena polisi tidur?
Secara tidak langsung hal tsb mempermalukan nama UNESA
Harap pemerintah dan pihak terkait dapat turun tangan segera karena masalah polisi tidur ini sangat meresahkan warga sekitar.
UNESA ..jangan sewenang-wenang dan arogan..
'Unesa, sambung Tri, selama ini bersikap terbuka. Mereka siap berkoordinasi dengan pihak mana pun untuk mencari solusi persoalan itu' Metropolis Jawa Pos, Jumat 2 Oktober 2015
Siap berkoordinasi? Tapi kenapa tidak ada satu orang pun dari UNESA yang hadir di rapat di kantor dishub? OK lah pak rektor ga bisa hadir lagi ke luar pulau... nah itu punya 4 pembantu rektor buat apa? Ke luar pulau atau luar kota semua? Kebetulan sekali ya perginya bisa pada hari yang sama seperti itu... Atau apa benar kebetulan saja?
Bersikap terbuka? Tapi nyatanya ngotot tidak mau merubah. Yah kalau sudah memutuskan dan tidak mau berubah itu namanya bukan bersikap terbuka om. Yah meskipun sebenernya sudah 'terbuka' orang macam apa kalian ini.
ingat kalian itu pendidik, A ya harusnya bilang A. Jangan A bilang ke orang B. Saya jadi semakin kasihan pada para mahasiswa yang belajar di UNESA.
Re:
Ketahuan kalau pihak unesa cuma pecundang sekelas preman pasar dan sekelompok MOKONG grup yg bisanya menyusahkan bahkan mencelakakan org lain. Gelar2 yg diperoleh emang beli brp om2 dan mbak2. Ga selevel tingkah lakunya dan credentialnya. Tolong DEPDIKBUD cek yg mendalam atas diplomanya dan KPK bisa mengecek bagaimana bisa dapat posisi yg penting ini.
Karena sejauh ini pihak UNESA tetap bersikukuh bahwa apa yg telah dilakukan di lahannya (membuat 8 speed treaps) adl yg terbaik. Padahal tambah menimbulkan kekacauan dan antrian yg sangat2 panjang. Perlu diingat bahwa jalan itu bukan hanya dimonopoli warga Citraland tetapi juga oleh warga Lidah Kulon, Lidah Wetan, Lakarsantri, Tandes dan setiap pihak yg berkepentingan melewati jalan itu. Jadi sdh sepantasnya Pihak UNESA memikirkannya kembali demi Kepentingan Umum diatas kepentingan yg lain. Seharusnya apa yg sulit dibuat menjadi mudah bukan malah sebaliknya. Mudah2an semua pihak yg terkait diberikan kebesaran hati utk memikirkan dan mengupayakan yg terbaik bagi semua.tks
Dan membahayakan yang lain.
| This discussion has been closed. |