Sehubungan dengan rencana/pelaksanaan pembangunan gedung 7 lantai (Poliklinik Terpadu, MCU, dan R. Rawat Inap Eksekutif) Rumah Sakit Tk. II dr. A.K. Gani Palembang di kawasan Cagar Budaya Benteng Kuto Besak (BKB).
Menyatakan sikap dan dukungan penuh terhadap pelindungan kawasan cagar budaya BKB sebagai berikut:
1. Menolak Pembangunan Gedung 7 Lantai RS dr. A.K. Gani, karena:
· Berada di dalam zonasi Cagar Budaya BKB Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KM.09/PW.007/MKP/2004, dengan batas wilayah: Barat: Jalan Rumah Bari, Timur: Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II/Sungai Musi, Utara: Jalan Merdeka, dan Selatan: Jalan A.K. Gani,
· Tidak didahului kajian Heritage Impact Assessment (HIA) diduga kuat tidak memiliki dokumen kelayakan lingkungan (AMDAL/ANDAL) serta izin bangunan (PBG/IMB).
· Berpotensi merusak keaslian dan lanskap bersejarah (skyline) BKB abad ke-18.
2. Mendukung Langkah Strategis Menteri Kebudayaan RI (Dr. Fadli Zon, M.Sc.) untuk menjadikan BKB sebagai ikon budaya Palembang dan Sumatera Selatan melalui:
· Surat No. 12254/MK.L/KB.10.03/2025 (17 Des 2025): Permohonan peninjauan kembali perluasan RS dr. A.K. Gani dan revitalisasi BKB sebagai ruang publik.
· Surat No. 24/MK/KB.09.06/2026: Permohonan alih kelola benteng bersejarah dari Kementerian Pertahanan ke Kementerian Kebudayaan demi optimalisasi pelindungan sebagaimana mandat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
3. Mendesak untuk menghentikan/meninjau kembali pembangunan serta membuka dialog guna merevitalisasi BKB menjadi situs warisan budaya, museum terbuka, dan ruang publik.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab demi menjaga kelestarian warisan peradaban bangsa.