BUBARKAN ORGANISASI PENGUSUNG KHILAFAH

Kami Bangga Sebagai Warga Negara Indonesia. Cinta Tanah Air Adalah Bagian Dari Keyakinan Kami. Dari Para Leluhur, Ditanamkan Nasionalisme Pada Diri Kami. Dan Dari Para Pendahulu, Kami Belajar Keteladanan.

Pancasila, Dasar Negara Yang Siapapun Tidak Boleh Merubahnya. NKRI Menjadi Kedaulatan Yang Tidak Boleh Diganggu. Jangan Sekali-Kali Membawa Khilafah Di Bumi Pertiwi. Dan Jangan Atas Nama Agama Untuk Meruntuhkan Bangsa Dan Negara.

Saat ini, gencar sekali organisasi pengusung khilafah menyelenggarakan kegiatan membawa misi menghilangkan Pancasila, melecehkan konstitusi NKRI sebagai sistem kufur. Mereka berkeinginan mendirikan Negara Khilafah, menghilangkan kedaulatan rakyat sebagai warga negara, dan menolak NASIONALISME.
Dengan begitu, mereka juga menghina dan meremehkan tokoh-tokoh perumus dan pengesah Pancasila dan menganggap bahwa tokoh-tokoh perumus Pancasila dan Konstitusi NKRI adalah TAGHUT.

Oleh karena organisasi kemasyarakatan dalam bentuk perkumpulan itu berada dalam hukum NKRI, maka berkewajiban tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Organisasi Kemasyarakatan, baik asas, ciri dan sifat, maupun tujuan, fungsi dan ruang lingkup sebagai Ormas, terlebih sebagai Organisasi Partai Politik.

Organisasi seperti ini tidak bisa terus dibiarkan. Dengan doktrin ideologinya bisa merongrong kedaulatan negara serta nilai-nilai dasar konstitusi negara. Maka, menjadi kewajiban Negara melalui Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia untuk bertindak mengevaluasi dan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam UU No. 17 tahun 2013.

Oleh karenanya, SEBAGAI WARGA NKRI, ATAS DASAR RASA NASIONALISME; MENOLAK DAN MENUNTUT KEPADA PEMERINTAH UNTUK MEMBUBARKAN ORGANISASI PENGUSUNG KHILAFAH DI INDONESIA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UU NO 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Jadilah bagian dari warga negara yang menyatakan #NKRI Harga Mati dan Pancasila Jaya. Bubarkan segala bentuk organsiasi yang mengusung sistem Khilafah dan mendirikan Daulah Islamiyah.


Ahmad Samsul Rijal    Hubungi penulis petisi