Kami Nasabah PT.Bumi Asih Jaya, Kami Rakyat Indonesia
Sy nasabah asuransi BAJ 2001 pemby premi rutin sy bayar tepat waktu selama 12 th, setelah jangka waktu premi selesai 2012 namun sampai dengan saat ini sepeserpun tidak kami terima..semoga bisa cair hak hak kita semua
kembalikan uang kami
bayarkan hak kami
OJK please help us
Kemana harus mengadu? Semua Document claim sudah di serahkan setahun lalu, tiada kabar berita, sepeserpun tidak ada yg mampir di rekening ku, jangan jangan dokumen claim telah dibakar? Tidak perlu uang claim, uang yg saya setor kembali aja sudah cukup, tidak perlu ngasih bunga yg 7 thn ngendap. Oh nasib...
Kasus ini akan menghancurkan kepercayaan publik kepada Dunia Asuransi. Pernah ada petugas dari asuransi xx menawarkan program asuransi untuk biaya sekolah ke cucu saya .hal tsb langsung sayaa tolak dg alasan klaim yg saya punya belum diurus dan saya tdk akan berhubungan lagi dg segala jenis asuransi.. Petugas tsb rupanya tersinggung dg perkataan saya . Mereka mengatakan bahwa mereka tdk sama dg BAJ tapi saya tdk peduli
.Mungkin banyak contoh yg lain dg adanya kasus BAJ ini.
#47
Dimana fungsi OJK.. polis yg sudah jatuh tempo dari 2012 juga belum dibayar oleh asuransi bumi asih sementara nasabah lain masih terus menyetor premi tanpa mengetahui kalau pihak bumi asih sedang bermasalah. Di saat dinyatakan pailit dan mengaruskan jual polis ojk menjamin akan di bayar. Mana jaminan ojk sudah bertahun tahun uang kami belum juga cair.
Bagaimana kelanjutan nya pembayaran tahap awal oleh kurator yang telah di janjikan....Koq tidak jelas ya...OJK mana ya..
Saya baru gabubg dan baru tahu untuk meminta pengembalian dari bumi asih sy salah satu pemegang polis apakah bisa dan blm terlambat mengurus mohon jwabn
| This discussion has been closed. |