BUKA KEMBALI KASUS PEMBUNUHAN SERKA HERU DI HUGOS KAFE
Topik diskusi ini otomatis dibuat dari petisi BUKA KEMBALI KASUS PEMBUNUHAN SERKA HERU DI HUGOS KAFE.
PAIDJO |
#262013-09-10 01:05aparatur Negara membekingi preman adalah mbahne preman, BONGKAR bila POLDA DIY terlibat |
Tulisan ini telah dihapus oleh administrator situs (Tampilkan detil)
2013-09-10 01:18- Date of removal: 2010-05-29
- Alasan penghapusan: spam
Tamu |
#292013-09-10 03:19Usut Tuntas pembunuhan Serka Heru dan Pertahankan Mereka bertiga agar tetap aktif di Kopassus. |
Tamu |
#302013-09-10 03:34Buk kembali kasus ini dan bersikap adail jangan ada yg disembunyikan. |
Tamu |
#312013-09-10 03:43polda diy harap buka kasus hugos kafe, jangan sembunyikan kartel narkoba dan jangan jadi pengkhianat negara!! |
Tamu |
#322013-09-10 04:091.Sepoonering kasus cebongan 2.usut tuntas pembunuhan serka heru santoso di hugos cafe dan tangkap pembunuhnya!!! 3.Bongkar kartel narkoba yang dibekingi oknum polda DIY |
Tamu |
#332013-09-10 04:11untuk mencetak 1 orang kopassus membutuhkan dana tidak sedikit dan didalmnya itu juga ada uang pajak kami. jangan pecat mereka! usut dan transparansi kasus hugos kafe |
Tamu |
#342013-09-10 04:22Sudah saatnya Polri jujur utk membuka segala kebejatan aparatnya, rakyat sdh muak thd segala bentuk perilaku buruk oknum oknum Polri. Saya yakin msh banyak polri yg baik, oleh karena itu ungkap lagi kasus pembunuhan Heru Santoso di Hugos agar bisa jadi pembelejaran publik dan pembuktian kalau Polri bisa transparan...jangan tunggu rakyat marah, nnt bakal banyak Polisi mati di Jalan. |
Tamu |
#352013-09-10 05:10mohon dilihat dan usut lagi kasus cebongan sekalian cabut tuntutan pemecatan kepada anggota kopassus |
Tamu |
#362013-09-10 05:50Tentara jg manusia yg punya hak tuk hidup,bukan dbantai kayak binatang,mana ham yg tidak pernah membela hak para tentara,sy simpati dengan serda ucok,mudah2an petisi ni dapat membantu serda ucok |
Tamu |
#372013-09-10 06:20kasus cebongan ga akan terjadi jika PENEGAKAN HUKUM di negri ini berjalan sebagaimana seharusnya. tapi sayang banget, setelah ada korban2 berjatuhan, barulah pemerintah TERBUKA MATA nya dan DIPAKSA melihat kenyataan yg ada. semoga kasus cebongan BISA SEGERA dibuka kembali sehingga "WAJAH" aparat dan HUKUM negri kita bisa DIPULIHKAN. Amin. KOMANDOO!!!!! |
Tamu |
#382013-09-10 09:03kami mendukung Kopassus, yang sudah membuat warga DIY merasa aman karena sekarang DIY sudah tidak ada preman yang berani berkeliaran malak pedagang kecil |
Tamu |
#422013-09-10 14:49Keadilan dan kebenaran dalam peristiwa ini sebaiknya memang harus di buktikan kepada masyarakat yogyakarta |
Tamu |
#432013-09-10 18:17buka hati anda apabila anda mengikuti kasusnya dari awal banyak hal janggal dalam prosesnya di persidangan |
Tamu |
#462013-09-10 23:57Pemberantasan preman itu wajib. Semua berhak memberantasnya, klo petugas sdh tidak bisa diharapkan... mari kita berantas bersama. Kasus Cebongan tidak akan terjadi begitu saja, tanpa ada sebab. UUsut dan selidiki penyebab terjadinya kasus cebongan. |
Tamu |
#472013-09-11 01:26POLDA ANDA JADI INSTITUSI NEGARA TUNJUKKANLAH PROFESIONALITAS KERJA ANDA, SUDAH TERLALU BANYAK FAKTA YANG MENUNJUKKAN BILA KASUS INI LAYAK DIBUKA JADI ANDA JANGAN MENYEMBUNYIKAN ATAU MENUTUPI KASUS INI, BERLAKULAH JUJUR DAN JADILAH KEPOLISIAN YANG BERSIH BEBAS NARKOBA!! |
Tamu |
#482013-09-11 01:33Tolong pak hakim jangan pecat pahlawan kami, kami selalu berharap yang terbaik kepada pak hakim agar mempertimbangkan kembali hukuman yang telah diberikan kepada serda ucok. dia juga punya keluarga, dia mengabdi krn ingin menjadi yg terbaik baik keluarga dan bangsanya. berbeda dengan preman, mereka mengabdi pada keburukan dan selalu merugikan orang lain. mereka terkadang juga tidak memikirkan nasib keluarganya sendiri dengan memberikan uang haram hasil meras orang. |
Tamu |
#492013-09-11 03:03tegakkan keadilan sesuai hati nurani rakyat, dukung prajurit Kopassus sepenuhnya |
Tamu |
#502013-09-11 03:05Tegakkan keadilan sesuai hati nurani rakyat, dukung sepenuhnya prajurit Kopassus....salam Komando |
|
Apakah ada sesuatu yang ingin Anda ubah?
Perubahan takkan terjadi dengan tinggal diam. Pembuat petisi ini berjuang dan mengambil tindakan. Akankah Anda melakukan hal yang sama? Mulai gerakan sosial dengan membuat petisi.
Mulai petisi Anda sendiriPetisi lain yang mungkin Anda akan tertarik
Bubarkan kecimol, ale ale dan sejenisnya yang ada joget erotisnya.
1196 Dibuat: 2025-05-22
Keselarasan Antara Tenaga Kependidikan Sekolah dan Pegawai Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Aceh
335 Dibuat: 2025-01-07
Perpanjangan Waktu Pendaftaran LPDP
276 Dibuat: 2025-07-31
TEGAKKAN ETIKA PROFESI ARSITEK! TOLAK PEMIMPIN IAI SULUT YANG PERNAH MELANGGAR KODE ETIK!
139 Dibuat: 2025-07-01
Komitmen Bersama "Mengurangi Sampah Plastik" MTs Negeri 5 Gunungkidul 2025
136 Dibuat: 2025-04-28
PETISI ASPIRASI ASN TUNTUTAN PEMBAYARAN TPP (TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI) TUNDA BAYAR TAHUN 2024 DAN PENOLAKAN POTONGAN 50% TERHADAP PEMBAYARAN TPP TAHUN 2025
106 Dibuat: 2025-06-11
PETISI PEMASANGAN CCTV DI SEKOLAH MENTARI INTERCURTURAL SCHOOL GRAND SURYA
105 Dibuat: 2025-02-21
SEKRETARIAT BAN-PDM PROVINSI MENOLAK DITETAPKANNYA UMP
87 Dibuat: 2025-03-17
Meminta transparansi biaya wisuda 2025 untuk mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bandung
83 Dibuat: 2025-08-15
Tolak Kebijakan Wajib Pelunasan 100% UKT Sebelum KRS di Universitas Muhammadiyah Bandung
70 Dibuat: 2025-08-17
SAVE OJOL INDONESIA
68 Dibuat: 2025-06-02
🐾 Petisi Penutupan Klinik Hewan Tidak Berizin di Bali 🐾
62 Dibuat: 2025-07-20
Ganti Provider katering sekolah
62 Dibuat: 2025-01-10
Tolak Wisuda SDI Al Akhyar Tahun 2025
50 Dibuat: 2025-02-04
Mempertahankan Pelayanan TU di gedung PPG Uin Jakarta
44 Dibuat: 2025-07-09
Petisi Warga Green Rahayu 2 - Pembangunan Masjid Sebagai Fasos Perumahan
43 Dibuat: 2025-03-23
PERNYATAAN SIKAP PENGURUS PASKA BK
42 Dibuat: 2025-07-01
TUNTUT AUDIT APBDES & PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA KESAMBI ATAS DUGAAN KORUPSI
41 Dibuat: 2025-05-19
Dibuka Kembali Lapak untuk Umkm Sabtu dan Mingg distadion Pekansari
33 Dibuat: 2025-05-18
GUGATAN STUDY LAPANGAN FAKULTAS HUKUM UNTAG SMT GENAP 2024/2025
31 Dibuat: 2025-06-15