GUGATAN STUDY LAPANGAN FAKULTAS HUKUM UNTAG SMT GENAP 2024/2025

#STUDILAPANGANMENCEKIK

#MAHASISWAMENJERIT

 

 Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi , yang menjadi payung hukum utama penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia , termasuk kegiatan pembelajaran seperti studi lapangan. 

 Kegiatan yang rencana nya sebagai tonggak implementasi tri dharma perguruan tinggi dalam nilai pengabdian masyarakat kepada masyarakat, bangsa dan negara dengan cara menerapkan dan melihat secara langsung seperti apa keselarasan antara law in book yang dipelajari di bangku kuliah dengan law in action yang kemudian untuk memberikan kontribusi langsung.

 Pertanggal 2 Juni 2025 lalu, pimpinan Fakultas hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang telah mengeluarkan surat edaran yang berisi informasi biaya yang akan dibebankan kepada mahasiswa untuk mengikuti kegiatan studi lapangan dengan nominal sebesar Rp 3.000.000 dengan periode waktu pembayaran tanggal 3 Juni s/d 23 Juni 2025. Pelaksanaan kegiatan tersebut dimulai tanggal 2 Agustus s/d 5 Agustus 2025 dengan sifat wajib untuk mahasiswa semester 6 yang memprogram studi lapangan di Kartu Rencana Studi (KRS) nya. 

 

PERMASALAHAN YANG AKAN DIAJUKAN KE PIHAK PIMPINAN TERKAIT :

1. PENURUNAN HARGA BERDASARKAN PERBANDINGAN DARI 2 tahun sebelumnya (thn 2023)

2. TRANSPARANSI PENDANAAN (TERKAIT MINIMNYA RINCIAN PENDANAAN)

3. MINIMNYA TRANPARANSI FASILITAS 

4. JANGKA WAKTU PEMBAYARAN YANG DIBERIKAN TERLALU CEPAT SEHINGGA TIDAK SEMUA MAHASISWA BISA MEMBAYAR SEBESAR Rp. 3.000.000 (3 JUTA) DALAM WAKTU 20 HARI 

5. MAHASISWA TIDAK DIBERIKAN PILIHAN TERKAIT TEMPAT (KOTA) PELAKSANAAN STUDY LAPANGAN 

Atas dasar itu , rasa- rasanya Mahasiswa menggugat Pimpinan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang untuk segera melakukan yang pertama memperpanjang periode waktu pembayaran, kemudian menurunkan biaya per mahasiswa yang semula nya Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.500.000, ketiga perlu memberikan solusi kepada mahasiswa yang tidak mampu membayar, dan yang terakhir terkhusus mahasiswa beasiswa yang tergolong tidak mampu mendapat perhatian potongan biaya sebesar 25% . Sebelum luka dan jeritan mahasiswa kian menganga dan pelik. 


MAHASISWA SEMESTER 6 FAKULTAS HUKUM UNTAG SMG    Hubungi penulis petisi

Tandatangani petisi ini

Dengan menandatangani, saya menerima bahwa MAHASISWA SEMESTER 6 FAKULTAS HUKUM UNTAG SMG akan dapat melihat semua informasi yang saya berikan pada formulir ini.

Kami tidak akan menampilkan alamat email Anda secara daring kepada publik.

Kami tidak akan menampilkan alamat email Anda secara daring kepada publik.

Kami tidak akan menampilkan nomor telepon Anda secara daring kepada publik.


Kami perlu memastikan bahwa Anda bukan robot.

Saya mengizinkan pengolahan informasi yang saya berikan pada formulir ini untuk tujuan berikut:




Iklan Berbayar

Kami akan mengiklankan petisi ini ke 3000 orang.

Ketahui lebih banyak...