Menolak kecewa karena SIA !!
Menolak Kecewa Karena SIA !!
Memang sudah menjadi kewajiban Mahasiswa menjelang “semesteran” dengan kesibukannya mengisi jadwal kuliah atau lebih populer disebut dengan Kartu Rencana Studi (KRS). Tidak dapat dipungkiri bahwa pengisian KRS merupakan salah satu sistem yang harus ditaati oleh seluruh mahasiswa, tanpa terkecuali. Oleh sebagian besar mahasiswa, tidak ada kata “kompromi” dalam pengisian KRS ini. Termasuk saya sebagai mahasiswa di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Namun, akan berbeda ceritanya saat sistem KRS online yang memiliki tujuan untuk memudahkan mahasiswa malah dibuat gamang dan harap-harap cemas oleh hal ini, pokok permasalahannya adalah sistem teknologi dan informasi yang “mungkin” masih belum mutakhir.
Untuk yang kesekian kalinya, Sistem Informasi Akademik (SIA) UIN Sunan Kalijaga membuat sebagian besar mahasiswanya getir dan khawatir, entah merasa kecewa atau tidak ?. saya sendiri jadi teringat semasa mengikuti OPAK 2014, dalam salah satu sosialisasinya kepada para mahasiswa baru, dengan yakinnya salah satu dosen yang saat itu belum saya ketahui namanya berucap kurang lebih seperti ini:”sistem teknologi dan informasi UIN saat ini sudah sejajar dengan universitas-universitas ternama di Indonesia”, saya berkesimpulan saat itu bahwa sistem teknologi dan informasi UIN ini sudah canggih dan mutakhir, betapa bangganya saya dan beberapa teman-teman mahasiswa baru saat itu. Dalam permasalahan ini, Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) sebagai salah satu unit pelaksana teknis dan penunjang pada UIN Sunan Kalijaga harus melakukan evaluasi besar terhadap permasalahan yang dihadapi, pemeliharaan dan pengembangan teknologi di UIN Sunan Kalijaga, terutama dalam “musibah musiman” ini. Karena jika merujuk pada fungsi dan tata kerjanya, PTIPD memiliki tugas untuk mengelola dan mengembangkan sistem informasi manajemen,pengembangan,pemeliharaan jaringan dan aplikasi,pengelolaan basis data,dan pengembangan teknologi lainnya,sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA RI) pasal 84 nomor 26 tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja (ORTAKER) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Sebagian besar mahasiswa yang merasakan hal ini, tentunya mengharap adanya perubahan yang bukan hanya sekedar wacana saja. Begitupun bagi sang-pemangku kebijakan di UIN Sunan Kalijaga tentu juga tidak mengharapkan akan adanya sebuah aksi besar-besaran dari sebagian besar mahasiswa yang nantinya merasa “muak”.
Maka berangkat dari hati nurani yang paling dalam sebagai mahasiswa yang tidak ingin dikecewakan, melalui petisi ini, saya sebagai salah satu Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan akademik, juga kepada Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga secara umum yang tidak ingin diresahkan dengan permasalahan yang mungkin dianggap “sepele” ini, supaya menyatakan sikap dengan tegas untuk perbaikan sistem yang lebih menguntungkan Mahasiswa. Demikian petisi ini dibuat, supaya menjadi pengingat bagi mereka yang lupa bahwa permasalahan ini tidak sepele. Dan mungkin saja ini mewakili keresahan Mahasiswa secara umum. #takinputKRSkamitidaktakut#hanyakhawatir
Moh Syauqi Alengka Hubungi penulis petisi
Pengumuman dari administrator situs web iniKami telah menutup petisi ini dan kami telah menghapus informasi pribadi para penanda tangan.Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) mensyaratkan alasan yang sah untuk menyimpan informasi pribadi dan informasi tersebut disimpan untuk jangka waktu sesingkat-singkatnya. |