SKB Dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah perlu dicabut karena aturan ini masih menimbulkan hambatan nyata bagi warga yang ingin beribadah dengan aman dan layak. Dalam praktiknya, ketentuan tersebut sering dipakai sebagai dasar untuk memperpanjang proses izin, memunculkan syarat yang sulit dipenuhi, dan memberi ruang bagi penolakan di tingkat lokal. Akibatnya, urusan rumah ibadah yang seharusnya menjadi hak dasar justru berubah menjadi sumber ketidakpastian.
Yang terdampak bukan hanya jemaat atau umat yang belum memiliki tempat ibadah sendiri, tetapi juga keluarga, anak-anak, lansia, dan warga sekitar yang membutuhkan kepastian hidup berdampingan secara tertib. Jika aturan ini tetap dipertahankan, konflik administratif dan sosial bisa terus berulang, sementara kebutuhan beribadah tetap tertunda berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Negara seharusnya memberi perlindungan, bukan menambah lapisan hambatan.
Masalah utamanya bukan pada kebutuhan administrasi semata, melainkan pada desain aturan yang membuka peluang perlakuan tidak setara di lapangan. Pendirian rumah ibadah semestinya diatur dengan prinsip yang sederhana, pasti, dan adil, sehingga semua warga mendapat hak yang sama tanpa harus bergantung pada tafsir yang berbeda-beda di tiap daerah. Karena itu, pemerintah perlu mengganti pendekatan yang membatasi menjadi aturan yang benar-benar menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Kami meminta Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, bersama Presiden dan kementerian terkait, untuk mencabut SKB Dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah dan menyusun pengaturan baru yang lebih adil, jelas, dan tidak diskriminatif. Aturan pengganti harus memberi kepastian prosedur, membatasi ruang penolakan yang sewenang-wenang, dan memastikan keputusan di daerah tidak menghalangi hak konstitusional warga untuk beribadah.
Ini bukan soal memberi keistimewaan kepada kelompok tertentu, melainkan soal menegakkan hak yang sama bagi semua warga negara. Dengan mencabut SKB ini dan menggantinya dengan kebijakan yang lebih setara, negara dapat mengurangi konflik, memperkuat ketertiban, dan menunjukkan bahwa kebebasan beragama benar-benar dihormati.