Bencana Sinabung


Tamu

/ #9

2014-02-03 04:01

Tujuan pembentukan Pemerintah Negara RI adalah untuk: a). Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; b). Memajukan kesejahteraan umum; c). Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan d). Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Puluhan ribu warga Tanah Karo telah berbulan-bulan tak terlindungi dan kesejahteraannya terancam.
Jika tidak hendak menjadikan butir a) dan b) hanya sebagai jargon dalam pembukaan UUD 1945, maka menjadi keharusan bagi pemerintah mengatasi dampak Sinabung lebih sungguh-sungguh lagi. Atau akankah kita kembali mengabaikan perintah konstitusi?