“NORMALISASI HAK PEGAWAI PT PLN (PERSERO) HASIL REKRUTMEN SLTA/SMK YANG TELAH DIDISKRIMINASI USIA PENSIUN DAN KARIR JABATANNYA”

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ditanda-tangani oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) dengan Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) tanggal 23 April 2010 merupakan Landasan berlakunya penerimaan/rekrutmen pegawai PLN tamatan SLTA/SMK, yang sejak Tahun 2011 mendapatkan perlakuan Hak yang berbeda dari pegawai PLN yang lainnya. Berlandaskan PKB tersebut telah dikeluarkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No.379.K/DIR/2010 tentang Human Capital Management System jo. Keputusan Direksi No.1337.K/DIR/2011 yang mengatur Usia Pensiun Pegawai PLN hasil rekrutmen dari Tamatan SLTA/SMK hanya dapat bekerja di usia 46 Tahun. Usia pensiun tersebut adalah usia yang kritis bagi seorang pekerja untuk melamar pekerjaan baru ditempat lain, bahkan setelah pensiun dari PLN di usia 46 Tahun pegawai tidak memperoleh Jaminan Kesehatan Pensiunan seperti pegawai PLN lainnya yang direkrut dari D3/S1 dan SLTA/SMK yang direkrut sebelum Tahun 2011. Tidak hanya usia pensiun yang berbeda, untuk ber-Karir duduk menjabat sebagai Pegawai Struktural pun tidak bisa diperoleh oleh Pegawai PLN hasil rekrutmen dari Tamatan SLTA/SMK. Perlakuan berbeda ini bisa menimbulkan De-Motivasi Kerja dan rasa tidak percaya diri bagi pegawai PLN ini. Ribuan pegawai PLN hasil rekrutmen ini menyadari bahwa dirinya telah mendapatkan Diskriminasi Hak sebagai Pegawai PLN. Sudah banyak tawaran dari serikat-serikat di PLN yang akan membantu membebaskan Diskriminasi Hak ini. Namun hanya sebagai pencitraan untuk menaikan elektibiltas organisasi saja, padahal semua tau bahwa lahirnya kebijakan Diskriminasi ini dari serikat pekerja itu sendiri yang telah menanda-tangani PKB Tahun 2010. Isu penyatuan SP di PLN sangat dielu-elukan oleh ribuan pegawai PLN, berharap saat mereka Deklarasi bersatu dibuatkan statement untuk membela dan memperjuangkan nasib pegawai PLN yang didiskriminasi. Namun belakangan diketahui hanya untuk perdamaian sengketa di Pengadilan Negeri antar pengurus saja. Bahkan penyatuan SP dapat berdampak memperkuat status PKB 2010 yang menjadi sumber bencana bagi pegawai SLTA/SMK yang direkrut sejak Tahun 2011. Sehubungan itu, kami yang merupakan pegawai PLN yang terdiskriminasi mengajak seluruh Pegawai PLN se-Indonesia dan pegawai Perusahaan BUMN, BUMD, Swasta lainnya serta masyarakat umum untuk mendukung petisi yang kami sebut PETISI 46 sebagai berikut : 1.    Menolak semua Diskriminasi Hak bagi pegawai di PLN, baik yang pegawai lama dan pegawai baru. 2.    Membatalkan batasan usia pensiun pegawai 46 Tahun dan menormalisasikan kembali menjadi usia pensiun pegawai 56 Tahun. 3.    Memberikan peluang bagi semua pegawai PLN untuk menjadi pegawai struktural sesuai kompetensi individunya. 4.    Memberikan jaminan kesehatan yang sama bagi pegawai PLN, baik saat berstatus pegawai maupun setelah pensiun. Demikian PETISI 46 ini kami sampaikan dengan harapan dikabulkannya cita-cita kami ini, semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa memberikan kebahagiaan bagi yang mendukung menanda-tangani petisi ini.


BENI SUPRIADI (Pengurus DPN SP PLN Indonesia/ISECU)    Hubungi penulis petisi