Ijazah D4 Kebidanan bisa menggunakan STR D3 Kebidanan dalam Pendaftaran CPNS 2019 krena keduanya berkompetensi Bidan.
Kepada Panitia CPNS 2019, BKN dan BKD Bandar Lampung, Kab. Pesawaran, kab. Pringsewu dan BKD Kab. Tulang bawang Barat.
Saya ingin menyampaikan jika kami peserta CPNS 2019 yg tidak lulus administrasi karena STR D3. Kami meminta kebijakan, keadilan ke team Panitia CPNS 2019, krn pada saat pendaftaran CPNS 2019 kami sdh membaca Menpan SK 23 th 2019 bahwa STR sesuai dengan jabatan yg dilamar. Kami juga dapat info dr organisasi kami IBI pada saat pendaftaran Ijazah D4 bisa menggunakan STR D3 karena liner..sama2 kompetensi Bidan. Di STR tidak da perbedaan antara Bidan Pertama maupun Bidan Terampil sehingga Kami menggambil Jabatan tersebut.
bukan kami tidak mau mengubah STR kami dg Ijazah kami yg D4 kebidanan..tapi tuk ubah STR tu kami harus melakukan perpanjangan STR.. selama STR masih berlaku bisa digunakan dan pd saat pengumuman ketidaklulusan kami organisasi bersama dinkes provinsi membuat surat rekom proses..kiranya ini bisa membantu kami dalam kelulusan tahap berkas ni.
dan jika ini peraturan menpan kenapa di daerah laen bisa meluluskan ijazah D4 kebidanan dg STR D3 kebidanan? berarti nie tidak da keadilan di daerah kami, provinsi lampung.
mohon Bapak/Ibu panitia CPNS 2019 dapat memberikan kebijakan dan keadilan bagi kelulusan berkas kami pada tanggal 26 Desember ini.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Peserta CPNS 2019 Hubungi penulis petisi